Gawat..!! Oknum Polisi Pamulang Berlagak PREMAN Lakukan Pemalakan Ke Pedagang

ANALISA NEWS

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 02:43 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggerang Selatan | Diduga oknum BRIPKA IRWAN LOMBU yang bertugas di Polsek Pamulang melakukan pemalakan pada tanggal 26/2/2025 di setiap pedagang di Jln Raya puspitek Kel. Kademangan Kec.Setu Kota Tangsel.

Beredarnya kabar terkait perilaku oknum BRIPKA IRWAN LOMBU yang sangat meresahkan para pedagang atas tindakan yang tidak sepantasnya di lakukan oleh seorang oknum Polisi dengan diduga melakukan pemalakan atau pemerasan uang di setiap toko atau warung .

Dengan beredarnya kabar ini tim melakukan investigasi di tanggal 27/2/ 2025 dengan para pedagang yang merasa di rugikan di Jln Raya puspitek Kel. Kademangan Kec.Setu Kota Tangsel.

” Ya bang baru kemarin ini kita di samperin bang Lombu dari Polsek Pamulang. dia datang sudah dalam keadaan mabuk dan maksa minta jatah uang keamanan, karena warung lagi sepi jadi gak saya kasih malah saya di pukuli oleh bang Lombu, ” ungkap pedagang yang tidak mau menyebutkan namanya.

” Kita jualan di pinggir jalan kan bayar sewa bang kenapa masih di palakin dengan alasan keamanan apalagi setiap datang selalu dalam kondisi mabuk ” ungkap pedagang.

” Kalau harapan kami para pedagang kecil untuk polri mohon anggotanya di bina agar tidak meresahkan, kami pedagang warungan begini untung gak seberapa bang, kenapa bang Lombu gak minta ke pengusaha saja malah kami yang selalu di tindas, ” ungkap pedagang yang lain.

Menurut Pasal 368 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang , Menurut Kode etik Polri harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri dan hukum pidana.

Menurut Pasal 7 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, polisi yang terlibat dalam tindak pemerasan melanggar prinsip integritas dan profesionalitas. Tindakan ini mencederai citra institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

2. Penegakan Hukum Kepada Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang menurut Hukum Pidana Yang Berlaku Dari sisi hukum pidana, tindakan pemerasan dengan kekerasan masuk dalam kategori tindak pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP. Pemerasan dengan kekerasan merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal ini menyatakan bahwa anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sehingga Polisi sebagai aparat penegak hukum, seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru menjadi pelaku kejahatan.

( V_Redaksi )

Berita Terkait

Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Menantang Awak Media untuk Diberitakan
Aroma Dugaan Korupsi DLH Tercium Busuk, Ketua DPD GWI Banten : Yang Terlibat TANGKAP & PENJARAKAN
Rencana Strategis DPP: Program Prioritas untuk Kesejahteraan Rakyat
Sekda Herman: Provinsi dan Kabupaten Kota Perlu Bersinergi Tangani Masalah Sosial* _Salah satunya menangani kemiskinan ekstrem
Masya Allah, Dugaan MARK UF Belanja MIC WIRELESS 2023 SETWAN Kota Tangerang Mengerikan
Deklarasi Pilkada Damai di Sukabumi
Dukung Gerakan Pramuka, Camat Mekar Baru Lepas Peserta Jambore Daerah IV
Anggotanya Dipojokan, Syamsul Bahri ketua GWI Banten Angkat Bicara

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 22:36 WIB

Gubernur Dedi Tegaskan Tak Akan Terima Parsel Lebaran

Senin, 31 Maret 2025 - 22:12 WIB

Open House Idulfitri 1446 H di Pendopo, Degung Berusia 113 Tahun Kembali Dimainkan 

Senin, 31 Maret 2025 - 12:18 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Salat Idulfitri di Lapangan Gasibu

Minggu, 30 Maret 2025 - 07:46 WIB

1843 Masjid dan 591 Lapangan di Kota Bandung Siap Gelar Salat Idulfitri 1466 H

Sabtu, 29 Maret 2025 - 04:52 WIB

Ketua Umum DPP Papera Don Muzakir hadiri Acara Buka Bersama

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:38 WIB

Satgas Anti Premanisme Siap Tindak Parkir Liar Saat Musim Libur Lebaran

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:24 WIB

Dudi Prayudi ST.MT.Kadis DLHK Hadiri Buka Bersama Dengan Pegiat Maggot se Bandung Raya

Senin, 24 Maret 2025 - 04:51 WIB

Bagasi News Gelar Berbagi Takjil di10 Titik Jawa Barat

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Gaji ASN Pemkab Aceh Tenggara akan di Cairkan 2 April 2025.

Selasa, 1 Apr 2025 - 20:05 WIB

Bandung

Gubernur Dedi Tegaskan Tak Akan Terima Parsel Lebaran

Senin, 31 Mar 2025 - 22:36 WIB