Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (9/1/2025). Salah satu perkara yang menarik perhatian adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam dan Jhony Charles, atau yang dikenal dengan sebutan BiJaK.
Sidang berlangsung di Gedung 1 Lantai 2 MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Panel satu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Dr. Suhartoyo, SH., MH., didampingi oleh Dr. Daniel Yusmic Foekh, SH., MH., dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah.
Kuasa hukum pasangan BiJaK yang hadir dalam sidang adalah Cutra Andika Siregar, SH., MH., Selamat Sempurna Sitorus, SH., MH., CPM., Hajizi Suwandi, SH., MH., Hasib Nasution, SH., dan Fadli Hidayah Tullah, SH., bersama sejumlah tokoh dan pendukung pasangan calon.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Cutra Andika Siregar selaku kuasa hukum untuk membacakan permohonan sengketa yang diajukan. Permohonan tersebut menitikberatkan pada dugaan ketidaksesuaian hasil perolehan suara dengan ketentuan ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Majelis Hakim sempat mempertanyakan secara spesifik apakah selisih suara yang menjadi dasar gugatan telah memenuhi syarat ambang batas yang ditentukan dalam regulasi tersebut. Menanggapi hal ini, Tim Kuasa Hukum BiJaK menyatakan adanya keraguan yang mendasar terhadap pokok permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.
“Kami menilai bahwa gugatan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana ambang batas selisih suara yang dipermasalahkan terlalu dipaksakan dan tidak logis. Oleh karena itu, kami yakin dalam putusan sela nantinya, perkara ini akan berakhir tanpa dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara,” tegas Cutra Andika Siregar dalam sidang.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini merupakan bagian dari gelombang pertama penyelesaian sengketa Pilkada 2024 yang melibatkan beberapa daerah di luar Rokan Hilir. Keputusan majelis hakim terkait kelayakan permohonan akan menjadi penentu apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan pada putusan sela.