BiJaK Hadapi Sengketa Pilkada di MK, Kuasa Hukum: Gugatan Tidak Berdasar

HAMDANI

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:56 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (9/1/2025). Salah satu perkara yang menarik perhatian adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam dan Jhony Charles, atau yang dikenal dengan sebutan BiJaK.

Sidang berlangsung di Gedung 1 Lantai 2 MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Panel satu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Dr. Suhartoyo, SH., MH., didampingi oleh Dr. Daniel Yusmic Foekh, SH., MH., dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah.

Kuasa hukum pasangan BiJaK yang hadir dalam sidang adalah Cutra Andika Siregar, SH., MH., Selamat Sempurna Sitorus, SH., MH., CPM., Hajizi Suwandi, SH., MH., Hasib Nasution, SH., dan Fadli Hidayah Tullah, SH., bersama sejumlah tokoh dan pendukung pasangan calon.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Cutra Andika Siregar selaku kuasa hukum untuk membacakan permohonan sengketa yang diajukan. Permohonan tersebut menitikberatkan pada dugaan ketidaksesuaian hasil perolehan suara dengan ketentuan ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Majelis Hakim sempat mempertanyakan secara spesifik apakah selisih suara yang menjadi dasar gugatan telah memenuhi syarat ambang batas yang ditentukan dalam regulasi tersebut. Menanggapi hal ini, Tim Kuasa Hukum BiJaK menyatakan adanya keraguan yang mendasar terhadap pokok permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.

“Kami menilai bahwa gugatan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana ambang batas selisih suara yang dipermasalahkan terlalu dipaksakan dan tidak logis. Oleh karena itu, kami yakin dalam putusan sela nantinya, perkara ini akan berakhir tanpa dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara,” tegas Cutra Andika Siregar dalam sidang.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini merupakan bagian dari gelombang pertama penyelesaian sengketa Pilkada 2024 yang melibatkan beberapa daerah di luar Rokan Hilir. Keputusan majelis hakim terkait kelayakan permohonan akan menjadi penentu apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan pada putusan sela.

Berita Terkait

Minta Takedown Berita Negatif PLN di Sejumlah Media, Siapa Inisiator Suap?
APRESIASI MASYARAKAT ATAS OPERASI LILIN JAYA 2024 Jabal Nur, Politisi PAN, Berikan Apresiasi atas Kinerja POLRI
KEBERHASILAN OPERASI LILIN: BUKTI NYATA SINERGI APARAT KEAMANAN DAN MASYARAKAT DALAM MENJAGA KEDAMAIAN BANGSA
GARMASI Desak Presiden Evaluasi Bupati Pasangkayu serta eks Perusda BUMD Terkait Dugaan Korupsi yang merugikan keuangan negra dan dugaan Penipuan Rp8 Miliar terhadap investor asing (China)
GARMASI akan Geruduk Istana, KPK RI, dan Mabes Polri, Tuntut Usut Dugaan Korupsi dan Penipuan Rp8 Miliar yang diduga Libatkan Bupati Pasangkayu dan dirut prusda (BUMD)
Mahasiswa dan Masyarakat Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
SPAM Jatiluhur I: Sarana Penyediaan Air Bersih Berkualitas bagi 1,9 Juta Masyarakat
Presiden Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 01:05 WIB

Ramah Tamah Isyaratkan Dukung Program Pemerintah

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:30 WIB

DPD TOPAN RI Minta Kejati Lidik Dana BOS SMA N 1 Pekanbaru

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:16 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU Karo Penetapan Pasangan Antonius -Komando Pemenang Pilkada 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:30 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karo Periode 2025-2030 di Aula Hotel Sibayak Berastagi

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:15 WIB

Desak Evaluasi Pejabat Koruptor : Warga Gempur Kembali Aksi Di Kantor Gubernur Sumsel

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:56 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 8 CPMI Ilegal Tujuan Tawau, Malaysia

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:55 WIB

Satpamobvit Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:35 WIB

Penggunaan Dana DPRD Karo Dipertanyakan

Berita Terbaru

Daerah

Ramah Tamah Isyaratkan Dukung Program Pemerintah

Sabtu, 11 Jan 2025 - 01:05 WIB