Kejagung Panggil Kepala BPKAD Rohil, Dugaan Korupsi Dana PI 10% Menguat

HAMDANI

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:43 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bagansiapiapi – Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir semakin tegas. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir, H. Darwan SE, M.Si, resmi dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Kejagung Nomor B-37/F-2/Fd.1.01/2025 Pidsus 5A tertanggal 6 Januari 2025. Langkah ini menegaskan bahwa Kejagung tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan dana strategis yang seharusnya digunakan untuk kepentingan daerah.

H. Darwan diperintahkan hadir di Gedung Kartika, lantai 7, Kejaksaan Agung, Jalan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Januari 2025. Pemeriksaan akan dilakukan langsung oleh Kasubdit Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada Direktorat Penyidikan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana PI 10% yang seharusnya disalurkan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada PT Riau Petroleum Rokan (RPR) pada periode 2013-2024. Indikasi kuat adanya pelanggaran hukum tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kejagung Nomor PRINT-20/F.2/Fd.1/11/2024 tertanggal 20 November 2024.

Dalam surat panggilan tersebut, Kepala BPKAD Rohil diwajibkan membawa seluruh dokumen terkait dana PI 10%, khususnya periode 2023-2024, beserta dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan penyelidikan.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada Jumat (9/1/2025) pukul 10.57 WIB terkait kebenaran pemanggilan dan kesiapannya memberikan keterangan, H. Darwan justru memilih bungkam. Sikap diam tersebut semakin memperkuat spekulasi publik tentang adanya indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan dana yang semestinya diperuntukkan bagi kemakmuran daerah.

Publik kini menanti, akankah Kejagung mengungkap kebenaran dan menindak tegas jika terbukti ada praktik korupsi

Berita Terkait

BPJS Tidak Berlaku RSUD dr. Protomo Bagansiapiapi Ketika Obat Tidak Ada
Petani Sawit di Rimbo Melintang Rugi Jutaan, Malah Dilaporkan Balik oleh Pencuri!”
Hampir Seluruh ASN di Rokan Hilir Diduga Terlibat Politik Praktis untuk Pasangan 01
Program Si Koncang Lumpuh Total: Miliaran Dana Menguap, Desa-Desa Terancam Bangkrut
Manager SPBU PT. SPRH Diduga Lama Absen Pasca Pilkada, Terancam Sanksi Tegas
Cegah Karlahut , Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli.
ASN dan Honorer Demo di Depan Kantor BPKAD Rohil: Tuntut Hak dan Sindir Proyek Si Koncang
Aplikasi Si Koncang: Terobosan Hebat atau Sekadar Proyek Gagal

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:14 WIB

Tim K-9 Sat Samapta Polres Cimahi Lakukan Sterilisasi Gereja Untuk Keamanan Malam Tahun Baru

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:09 WIB

Kanit Binmas polsek Cikalongwetan Iptu Agus Suhendi Pimpin Apel Pagi Dalam Rangka Ops Lilin Lodaya 2024

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:53 WIB

AKBP Tri Suhartanto Pastikan Anggotanya Terbebas Dari Aplikasi Judi Online

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:07 WIB

Culinary Night Cimahi: KKJN Gelar Senam Sehat

Senin, 30 Desember 2024 - 22:59 WIB

Cegah Aksi Kriminal Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Botol Miras

Senin, 30 Desember 2024 - 22:42 WIB

kKJN Kota Cimahi Selenggarakan Senam Sehat di MPP Cullinary Night

Minggu, 29 Desember 2024 - 20:10 WIB

Sekda Kota Cimahi Budi Raharja Uji Coba MPP Cullinary Selama 1 Minggu

Minggu, 29 Desember 2024 - 19:53 WIB

Ketua Dprd Kota Cimahi Wahyu Widiyatmoko Mengapresiasi Kegiatan Persikindo

Berita Terbaru

Daerah

Penetapan Calon Bupati Karo Terpilih Periode 2025-2030

Jumat, 10 Jan 2025 - 08:53 WIB