Bagansiapiapi – Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir semakin tegas. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir, H. Darwan SE, M.Si, resmi dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Kejagung Nomor B-37/F-2/Fd.1.01/2025 Pidsus 5A tertanggal 6 Januari 2025. Langkah ini menegaskan bahwa Kejagung tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan dana strategis yang seharusnya digunakan untuk kepentingan daerah.
H. Darwan diperintahkan hadir di Gedung Kartika, lantai 7, Kejaksaan Agung, Jalan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Januari 2025. Pemeriksaan akan dilakukan langsung oleh Kasubdit Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada Direktorat Penyidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana PI 10% yang seharusnya disalurkan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada PT Riau Petroleum Rokan (RPR) pada periode 2013-2024. Indikasi kuat adanya pelanggaran hukum tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kejagung Nomor PRINT-20/F.2/Fd.1/11/2024 tertanggal 20 November 2024.
Dalam surat panggilan tersebut, Kepala BPKAD Rohil diwajibkan membawa seluruh dokumen terkait dana PI 10%, khususnya periode 2023-2024, beserta dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan penyelidikan.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada Jumat (9/1/2025) pukul 10.57 WIB terkait kebenaran pemanggilan dan kesiapannya memberikan keterangan, H. Darwan justru memilih bungkam. Sikap diam tersebut semakin memperkuat spekulasi publik tentang adanya indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan dana yang semestinya diperuntukkan bagi kemakmuran daerah.
Publik kini menanti, akankah Kejagung mengungkap kebenaran dan menindak tegas jika terbukti ada praktik korupsi