Bagan Batu – Seorang juru parkir di Bagan Batu melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pengurus pengelola parkir setempat. Menurut pengakuannya, ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp2 juta oleh Bagindo Simbolon, yang diduga atas perintah Direktur Pelaksana CV. Putra Perdana Jaya (PPJ), Hendar S.
“Kami dikumpulkan di rumah Bagindo Simbolon dan diminta uang sebesar Rp2 juta. Kalau tidak diberikan, titik parkir yang kami kelola akan dialihkan ke orang lain,” ucap salah satu juru parkir saat dikonfirmasi oleh wartawan.
CV. PPJ mengelola parkir di Bagan Batu berdasarkan kontrak kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir sejak tahun 2023. Namun, hingga Desember 2024, perusahaan ini tercatat menunggak pembayaran kepada Dishub sebesar Rp238 juta. Dari jumlah tersebut, baru Rp139 juta yang dibayarkan pada 19 Desember 2024, menyisakan tunggakan Rp99,5 juta yang tidak dilunasi hingga akhir tahun.
Akibat tunggakan ini, per 1 Januari 2024, pengelolaan parkir di Bagan Batu diambil alih oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir. “CV. PPJ kena blacklist,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kasus dugaan pungli ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan ancaman terhadap juru parkir. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak CV. PPJ atau Dinas Perhubungan terkait kasus ini.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan ini dan memberikan keadilan kepada para juru parkir yang menjadi korban.