Masyarakat Desak Panwaslu dan Bukti Jelas di Tangan, Tim Paslon 01 Malah Buang Badan dan Tantang Sayembara Rp10 Juta, Tak Tahu Malu!

HAMDANI

- Redaksi

Rabu, 27 November 2024 - 07:55 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy





Rokan Hilir – Insiden memalukan terjadi di Dusun Kampung 3, Desa Pujud, pada Selasa malam (26/11/2024) pukul 21.30 WIB. Seorang oknum Satpol PP yang bertugas di Kantor Camat Pujud tertangkap basah membagikan uang dalam amplop, diduga untuk membeli suara bagi pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Afrizal Sintong – Setiawan.

Pelaku yang kini telah diamankan Panwaslu dan diserahkan ke Polsek Pujud, kedapatan membawa amplop berisi uang tunai Rp200.000 beserta kartu paslon 01. Warga yang geram langsung menangkap dan menginterogasi pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak berwenang.

Warga: “Pasti Ada Dalang di Balik Ini”
Penangkapan ini memicu kemarahan warga yang menduga ada aktor utama di balik aksi tersebut. Salah seorang warga menegaskan bahwa ini bukan sekadar ulah individu.

“Pelaku hanyalah perpanjangan tangan. Pasti ada yang memerintahkannya. Kami mendesak agar aparat mengusut tuntas siapa dalang di balik politik uang ini,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

*Tim Afrizal Sintong – Setiawan Diduga “Buang Badan”*
Tindakan tim paslon 01 justru memperkeruh situasi. Dalam tanggapannya, tim hukum Afrizal Sintong – Setiawan tidak hanya membantah keterlibatan mereka, tetapi juga membuat sayembara senilai Rp10 juta bagi siapa saja yang bisa membuktikan tuduhan tersebut. Langkah ini dinilai warga sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab.

“Padahal, bukti sudah jelas ada di tangan kami. Pelaku ditangkap langsung oleh masyarakat dengan barang bukti amplop dan kartu paslon 01. Tapi, mereka malah menantang dan seolah-olah tidak tahu malu,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Pujud dengan nada kecewa.

Warga menilai respons tim Afrizal Sintong – Setiawan sebagai bentuk ketidakseriusan menghadapi dugaan ini. Sayembara tersebut dianggap hanya untuk mengaburkan fakta yang sudah jelas di depan mata.

Sanksi Berat Menanti Pelaku dan Dalangnya
Praktik politik uang melanggar Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pelaku yang terbukti melakukan politik uang dapat dipidana penjara 36-72 bulan dan denda hingga Rp1 miliar. Jika terbukti melibatkan tim kampanye atau paslon, hukumannya bisa lebih berat, termasuk diskualifikasi dari pencalonan.

*Panwaslu dan Kepolisian Diminta Transparan*
Saat ini, Panwaslu bersama kepolisian tengah memproses kasus ini. Namun, masyarakat meminta agar tidak ada pihak yang dilindungi dan proses hukum berjalan transparan.

“Jangan sampai kasus ini berhenti di sini. Kami ingin keadilan ditegakkan dan aktor utama di balik aksi ini diungkap. Demokrasi di Rokan Hilir tidak boleh tercoreng dengan cara-cara kotor,” tegas seorang tokoh masyarakat lainnya.

Tanggapan Paslon 01 Dinantikan
Hingga berita ini diterbitkan, pasangan Afrizal Sintong – Setiawan belum memberikan pernyataan resmi yang tegas terkait kasus ini. Namun, bantahan yang disampaikan tim hukumnya, serta langkah membuka sayembara, semakin memancing amarah warga yang merasa bukti sudah sangat jelas di lapangan.

Berita Terkait

Sikapi Instruksi Bupati, PUTR Rohil Lakukan Pengerukan Sungai
Bupati H. Bistamam dan Wabup Jhony Charles Tinjau Langsung Lokasi Rawan Banjir di Bagansiapiapi
Bupati H. Bistamam dan Wabup Jhony Charles Tinjau Daerah Rawan Banjir di Bagansiapiapi
Ketua TP-PKK Hj Basyariah dan Wakil Ketua TP-PKK Rohil Indah Septiani Tinjau Kantor Dekranasda
Wakil Bupati Jhony Charles BBA MBA Pimpin Mediasi Sengketa Dua Kubu K.SPSI F. SPTI Rokan Hilir
Forum Media Center Update Rokan Hilir Gelar Acara Berbuka Puasa Bersama
Oknum Guru di kecamatan tanah putih tanjung melawan (TPTM) diduga menjadi Calo untuk merekrut honor daerah
Bupati H. Bistamam Bersama Forkopimda Sidak ke Pasar Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:36 WIB

Perkuat Sinergitas,Kapolres Tanah Karo Berikan Kejutan Ulang Tahun Kepada Danyonif 125/SMB

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:44 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Eksekutif dan Legislatif Ramah Tamah dan Berbuka Puasa Bersama

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:39 WIB

Hari Jadi Kabupaten Karo Usai Sudah Wakil Bupati Sampaikan Episode Berikutnya Tampilan Lebih Euforia

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:01 WIB

Bupati Karo Hadiri Webinar Rilis Serta Sosialisasi IDSD Wujudkan Pembangunan Daerah Kedepan

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:35 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli dan Sambang ke Rutan Kelas IIB Kabanjahe

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:17 WIB

Kesan Faktual Hari Jadi Kabupaten Karo 79 Jadi Memori 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:49 WIB

Bupati Didampingi Wakil Hadir Masa Reses Anggota legislatif

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:16 WIB

Optimalisasi Tata Kelola Pusat Pasar Kabanjahe Bupati Memastikan Pemanfaatan Efektif

Berita Terbaru

CIMAHI

Adhitia Yudisthira Pimpin Apel Pagi Cimahi Siaga Bencana

Rabu, 12 Mar 2025 - 10:05 WIB