ROHIL_ANALISA –Kepala dinas tenaga kerja Rohil ( Kadisnaker ) Firdaus menjadi narasumber sumber dalam kegiatan Fokus group Discussion(FGD) Perlindungan Pekerja Sektor Jasa Kontruksi BPJS Rohil, di hotel lion, Ruang Meeting Napangga, lantai 1, jalan mawar, kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau,pada Rabu (18/06/2025).
Kegiatan ini selain dihadiri Kadisnaker Firdaus juga dihadiri , Dinas perumahan dan kawasan Pemukiman sekre Junihardi, PUTR Rohil diwakili sekre irfan SE, M.Ap, RSUD Dr. Protomo Bagansiapiapi diwakili oleh Jefri Barus , PMK Rohil diwakili kabid Fasilitator ASET Keuangan Pendamping Desa Rusdi dan Kejaksaan Negri rokan Hilir diwakili oleh Kasi datun Elsa.
Dalam sambutannya Kadisnaker Rohil firdaus mengatakan ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami kewajiban yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Di sektor jasa konstruksi, pekerja menghadapi risiko kerja yang cukup tinggi dan harus ditangani secara sistematis. Oleh karena itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan yang layak
” Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami kewajiban yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Di sektor jasa konstruksi, pekerja menghadapi risiko kerja yang cukup tinggi dan harus ditangani secara sistematis. Oleh karena itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Firdaus
Lanjut firdaus BPJAMSOSTEK melindungi seluruh pekerja sektor jasa konstruksi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan program JKK dilakukan secara menyeluruh, BPJAMSOSTEK menanggung biaya perawatan maupun pengobatan pekerja hingga dinyatakan sembuh serta biaya transportasi dari lokasi kejadian ke rumah sakit.
Kemudian firdaus menjelaskan juga BPJamsostek menanggung upah pekerja selama dirawat akibat kecelakaan kerja, bahkan memberikan santunan jika pekerja mengalami cacat maupun meninggal dunia. Sedangkan melalui program JKM BPJAMSOSTEK memberikan santunan berupa uang tunai untuk ahli waris, Santunan diberikan ketika peserta meninggal dunia, bukan akibat Kecelakaan Kerja.
“Untuk iuran sektor jasa konstruksi dihitung berdasarkan nilai proyek yang tercantum di Surat Perintah Kerja (SPK). Pembayaran iuran cukup sekali selama masa proyek berlangsung, termasuk masa pemeliharaan dan mencakup seluruh pekerja yang dilaporkan,” tutup terang firdaus
“Pengusaha jasa konstruksi mendaftarkan proyeknya paling lama 14 hari setelah SPK diterbitkan serta memberikan data tenaga kerja yang valid kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tutup firdaus(FGD) Perlindungan Pekerja Sektor Jasa Kontruksi BPJS Rohil, di hotel lion, Ruang Meeting Napangga, lantai 1, jalan mawar, kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau,pada Rabu (18/06/2025).
Kegiatan ini selain dihadiri Kadisnaker Firdaus juga dihadiri , Dinas perumahan dan kawasan Pemukiman sekre Junihardi, PUTR Rohil diwakili sekre irfan SE, M.Ap, RSUD Dr. Protomo Bagansiapiapi diwakili oleh Jefri Barus , PMK Rohil diwakili kabid Fasilitator ASET Keuangan Pendamping Desa Rusdi dan Kejaksaan Negri rokan Hilir diwakili oleh Kasi datun Elsa.
Dalam sambutannya Kadisnaker Rohil firdaus mengatakan ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami kewajiban yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Di sektor jasa konstruksi, pekerja menghadapi risiko kerja yang cukup tinggi dan harus ditangani secara sistematis. Oleh karena itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan yang layak
” Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami kewajiban yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Di sektor jasa konstruksi, pekerja menghadapi risiko kerja yang cukup tinggi dan harus ditangani secara sistematis. Oleh karena itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Firdaus
Lanjut firdaus BPJAMSOSTEK melindungi seluruh pekerja sektor jasa konstruksi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan program JKK dilakukan secara menyeluruh, BPJAMSOSTEK menanggung biaya perawatan maupun pengobatan pekerja hingga dinyatakan sembuh serta biaya transportasi dari lokasi kejadian ke rumah sakit.
Kemudian firdaus menjelaskan juga BPJamsostek menanggung upah pekerja selama dirawat akibat kecelakaan kerja, bahkan memberikan santunan jika pekerja mengalami cacat maupun meninggal dunia. Sedangkan melalui program JKM BPJAMSOSTEK memberikan santunan berupa uang tunai untuk ahli waris, Santunan diberikan ketika peserta meninggal dunia, bukan akibat Kecelakaan Kerja.
“Untuk iuran sektor jasa konstruksi dihitung berdasarkan nilai proyek yang tercantum di Surat Perintah Kerja (SPK). Pembayaran iuran cukup sekali selama masa proyek berlangsung, termasuk masa pemeliharaan dan mencakup seluruh pekerja yang dilaporkan,” tutup terang firdaus
“Pengusaha jasa konstruksi mendaftarkan proyeknya paling lama 14 hari setelah SPK diterbitkan serta memberikan data tenaga kerja yang valid kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tutup firdaus