Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria Ditangkap di Perladangan Desa Kandibata

KABIRO TANAH KARO

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 16:08 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo,Analisanews.id – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial NKS(28) dan JHK(33), warga Kabupaten Karo, ditangkap polisi di sebuah perladangan di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo,Sabtu(17/5/2025)pukul 12.30 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan penindakan di lokasi.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu di dalam tas sandang warna hitam milik NKS. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke tempat kontrakan yang dihuni oleh tersangka NKS dan ditemukan dua paket tambahan diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Kapolres, Senin(19/5) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang turut diamankan antara lain, Tiga paket sabu dengan berat total netto 4,29 gram, Sepuluh ball plastik klip kosong, Dua timbangan elektrik, Dua pipet plastik runcing sebagai sekop, Satu pemotong isolasi (tape cutter), Satu lembar potongan kertas, Satu unit handphone Android merk Vivo, Satu buah tas sandang warna hitam dan Uang tunai Rp.160.000.

Menurut pengakuan awal, JHK merupakan anggota dari jaringan milik NKS yang turut membantu dalam aktivitas jual beli sabu.

“Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Giat Ginting)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja di Kabanjahe
Antisipasi Kejahatan 3C dan Pekat,Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner
GELAR RAPAT KOORDINASI SEKTOR KESEHATAN, BUPATI KARO TEKANKAN PELAYANAN PRIMA
Kapolres Tanah Karo Apresiasi Masyarakat Menjaga Ketertiban Terkait Kunjungan Mantan Presiden Jokowi ke LMD
Polsek Simpang Empat Bersama Warga Desa Torong Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Desa
Satlantas Polres Tanah Karo Gelar Police Go To School di SMK Negeri 1 Kabanjahe
Perkuat Sinergitas, Plt Rutan Kelas IIB Kabanjahe Terima Kunjungan Kasat Binmas Polres Tanah Karo
Satlantas Polres Tanah Karo Pantau Arus Balik Pasca Cuti Bersama di Jalur Medan-Berastagai
mgid.com, 569023, DIRECT, d4c29acad76ce94f