Pelaku Rudapaksa Anak yang Merupakan Ayah Tiri Divonis Penjara Lebih dari 13 Tahun oleh Pengadilan Kutacane

ANALISA NEWS

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:28 WIB

50397 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Setelah melewati serangkaian proses persidangan yang menyita perhatian publik, Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam perkara rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Sosok terdakwa yang merupakan ayah tiri dari korban divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun 4 bulan, atau setara 160 bulan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal T. Swandi, sekaligus Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane, berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. Suasana sidang berlangsung tertib namun penuh ketegangan, terutama dari pihak keluarga korban yang hadir secara langsung menyimak putusan penting tersebut. Dalam amar putusannya, Hakim Swandi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan keji terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

“Palu vonis dibunyikan, hakim tunggal memutuskan hukuman 160 bulan penjara kepada terdakwa pelaku rudapaksa anak di bawah umur,” tegas Hakim Swandi saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini disambut penuh kelegaan oleh keluarga korban. Tangis haru pecah usai hakim meninggalkan ruang sidang. Salah satu perwakilan keluarga korban, yang enggan disebutkan namanya demi menjaga privasi anak, menyatakan rasa syukur atas keputusan hakim yang dianggap mewakili rasa keadilan.

“Terima kasih Bapak Hakim. Semoga putusan ini menjadi efek jera dan pelajaran bagi siapa pun agar menjauhi tindakan bejat terhadap anak-anak,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan yang menunggu di luar ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutacane, Reza Wahyu Fahreza, yang sejak awal mengawal kasus ini, menyatakan bahwa vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya. Oleh karena itu, pihak kejaksaan menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Putusan hakim sesuai dengan tuntutan kami. Jika pihak terdakwa melakukan banding, tentu kami siap menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Reza kepada awak media usai persidangan.

Reza juga menambahkan bahwa vonis ini merupakan bentuk nyata bahwa negara hadir melindungi hak anak sebagai warga negara yang rentan, dan merupakan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa kejahatan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, tidak akan ditoleransi.

Kasus ini mengguncang publik Aceh Tenggara karena selain melibatkan korban yang masih berusia anak-anak, pelaku adalah ayah tiri yang seharusnya menjadi pelindung di dalam keluarga. Fakta ini menjadi potret tragis bagaimana kejahatan bisa terjadi di dalam lingkup yang paling pribadi dan seharusnya paling aman: rumah sendiri.

Lembaga perlindungan anak dan aktivis perempuan di Aceh turut memberikan perhatian pada kasus ini. Mereka berharap vonis ini bukan hanya akhir dari satu perkara, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat luas untuk terus menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.

Dengan putusan ini, Mahkamah Syar’iyah Kutacane telah menegaskan posisinya sebagai garda keadilan dalam menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Meski luka batin sang anak mungkin tak akan pernah benar-benar sembuh, setidaknya hari ini ia dan keluarganya bisa menghela napas lega — bahwa keadilan telah datang, meski terlambat.

Laporan: Salihan Beruh
Editor: Redaksi

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan di Aceh Tenggara Dendam karena Ayahnya Diperlakukan Tak Manusiawi
Camat Syukri, SE.MM Tutup MTQ ke-XL Bukit Tusam dan Apresiasi Partisipasi Aktif Masyarakat serta Seluruh Peserta
MTQ ke-XL Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup, Camat Syukri: Jadikan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup
MTQ Kecamatan Bukit Tusam Dibuka dengan Khidmat dan Meriah: Menggugah Spirit Religius di Tengah Tantangan Zaman
Rp72 Juta Dibayar Bupati Salim Fakhry: Wujud Empati untuk Reni Daniati, TKW Asal Aceh Tenggara yang Tutup Usia di Perantauan
Pembukaan MTQ ke-XL 2025 Kecamatan Bukit Tusam Berlangsung Khidmat dan Meriah
Reni Daniati Meninggal di Malaysia, Jenazahnya Tertahan karena Biaya Rp72 Juta: Keluarga Berharap Uluran Tangan Dermawan
Tradisi Tahunan Pawai Obor di Kampung Porang Kembali Digelar untuk Menyambut 1 Muharram 1447 H

Berita Terkait

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:44 WIB

The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

Berita Terbaru