Lahan HGB Terbengkalai, PTPN IV Dinilai Abaikan Kewajiban Sosial sebagai BUMN

HAMDANI

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:23 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rokan Hilir — Lahan seluas 4,6 hektare berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Tanah Putih Regional 3 di Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diketahui telah lama terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas. Sejumlah bangunan rumah di atas lahan tersebut bahkan kini dihuni oleh warga yang bukan penduduk setempat.

Kondisi ini mendapat perhatian dari pemerintah desa. Penjabat (Pj.) Penghulu Bagan Batu Barat, Markis, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat resmi kepada manajemen PTPN IV Regional 3 di Balai Jaya melalui Asisten Umum (Asum), Herlambang, guna meminjam salah satu bangunan tersebut sebagai kantor desa sementara.

“Karena hingga saat ini kami belum memiliki kantor pemerintahan desa, kami mengajukan permohonan dan berharap PTPN IV bersedia memberikan izin pinjam pakai bangunan yang sudah bertahun-tahun tidak digunakan,” ujar Markis kepada Wahana News, Rabu (26/6/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PTPN IV terkait permohonan pemerintah desa tersebut.

Pemerintah desa menilai bahwa lahan dan bangunan yang tidak dimanfaatkan seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, terutama dalam mendukung operasional pemerintahan desa. Markis menambahkan, pemanfaatan aset tidak terpakai untuk fasilitas umum merupakan bentuk sinergi positif antara BUMN dan pemerintah desa dalam mempercepat pembangunan wilayah.

Secara hukum, permintaan ini merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah menegaskan bahwa tanah yang diberikan hak harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Jika tidak dimanfaatkan, hak atas tanah dapat dicabut oleh negara.

Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Pemanfaatan Tanah Terlantar, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengevaluasi hingga mencabut hak atas tanah yang tidak digunakan sesuai ketentuan.

Pemerintah desa berharap PTPN IV dapat menunjukkan komitmennya sebagai BUMN yang mendukung pembangunan daerah dengan memberikan respons positif terhadap permohonan ini demi kepentingan masyarakat luas.

Berita Terkait

Diduga Perambahan Hutan Mangrove Pihak Polsek Palika SerahKan Alat Excavator KePolres Rohil
Koperasi Merah Putih Diharapkan Jadi Pilar Ekonomi Masyarakat Sungai Pinang
Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Rantau Panjang Kiri Hilir = Penggerak Baru Ekonomi Masyarakat
Warga Rantau Panjang Kanan Rasakan Manfaat Program Pemerintah Pusat melalui Dana Desa
Koperasi Merah Putih: Solusi Nyata di Tengah Kesulitan Ekonomi Masyarakat
Wabup Kab.Rohil Jhony Charles Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 15 di Embarkasi Batam
Tingkatkan Program HAN Pangan, Personil Koramil 04/ Kubu Dampingi Petani Tanam Padi
MASYARAKAT BANTAH DIDUGA SEORANG OKNUM TOKOH MASYARAKAT PULAU JEMUR TERKAIT HUTAN MANGRUVE

Berita Terkait

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:44 WIB

The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

Berita Terbaru