CIMAHI, ANALISANEWS.ID|| Pemerintah Kota Cimahi kembali mengesahkan bangunan bersejarah sebagai bagian dari cagar budaya. Ketiga situs bersejarah yang kini dilindungi undang-undang ialah Rumah Kebon Kopi atau Gedung Anom, SMP Negeri 1 Cimahi (bekas Hollandsche Inlandsche School), dan Rumah Dinas Wadan Pusdikhub (Officier Woning). Seremonial penetapan bangunan Abbatoir Cimahi sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi dilaksanakan di Rumah Dinas Wadan Pusdikhub, Rabu (25/06). Penetapan Bangunan Cagar Budaya (BCB) ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 430/KEP.2982–2984/2025 yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan langkah ini krusial untuk mencegah alih fungsi atau perombakan bangunan bersejarah di tengah percepatan pembangunan kota. “Kami tetapkan agar bangunan tersebut tidak berubah dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Ini bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan pengingat sejarah bagi anak cucu kita,” ujarnya usai menandatangani prasasti penetapan.
Menurutnya pelestarian bangunan bersejarah penting untuk pembelajaran sejarah generasi mendatang. Hal tersebut juga menjadi salah satu penghargaan bagi para pahlawan yang telah gugur demi Bangsa Indonesia di masa lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kesadaran jati diri bangsa berawal dari pengetahuan sejarahnya sendiri. Pelestarian ini memastikan nilai luhur masa lalu tetap hidup dan memberi manfaat bagi generasi mendatang,” tegas Ngatiyana.
Sejak Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dibentuk pada 2021, Pemkot Cimahi rutin menginventarisasi objek bernilai sejarah. Hingga tahun ini, total 12 bangunan telah menyandang status cagar budaya, di antaranya Lembaga Pemasyarakatan Militer II (Penjara Poncol), Rumah Sakit Dustira, Stasiun Kereta Api Cimahi, dan Gereja Santo Ignatius. Penambahan tiga situs terbaru menegaskan komitmen pemkot melindungi warisan arsitektur kolonial yang menjadi ciri khas Kota Cimahi.
Plh. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Ermayati Rengganis melaporkan, kajian TACB terhadap ketiga bangunan dilakukan selama sebulan. Kajian menilai usia, keaslian gaya arsitektur, serta nilai historis bagi pendidikan militer dan pergerakan masyarakat lokal. “Penetapan hari ini dilengkapi pemasangan papan informasi agar publik mengetahui status perlindungan dan larangan merusak situs,” jelasnya.
Undang-Undang No. 11/2010 menegaskan cagar budaya harus dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, serta kesejahteraan rakyat. Ngatiyana menekankan pengelolaan cagar budaya kini mengacu pada empat aspek: ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis. “Kami menyiapkan masterplan pelestarian agar bangunan bersejarah bisa menjadi destinasi wisata edukatif sekaligus motor ekonomi kreatif warga,” katanya.
Pemerintah Kota Cimahi juga mendorong partisipasi masyarakat melalui program heritage walk dan insentif perawatan bangunan tua. Dengan strategi terpadu itu, Cimahi menargetkan 25 bangunan masuk daftar cagar budaya pada 2030.
Dengan ditetapkannya tiga bangunan cagar budaya, maka kini Kota Cimahi telah memiliki dua belas (12) bangunan cagar budaya. (Bidang IKPS)
(Ipung)