Banda Aceh | 25 April 2025 – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan surat teguran resmi kepada manajemen PT. Kencana Hijau Binalestari, menyusul temuan pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup pada operasional pabrik pengolahan getah pinus milik perusahaan tersebut. Surat bernomor 500.4/4737 yang dikeluarkan dari Banda Aceh dan ditandatangani langsung oleh Gubernur pada 25 April 2025 itu bersifat segera dan menuntut tindakan korektif dalam waktu paling lama 30 hari sejak surat diterima.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh. Verifikasi tersebut dilakukan pada dua tahap, yakni pada 27 Juni 2024 dan 26 Februari 2025, di lokasi pabrik yang dikelola PT. Kencana Hijau Binalestari.
Tim menemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam aspek pengelolaan lingkungan. Dalam suratnya, Gubernur menyebutkan secara rinci tiga poin pelanggaran yang dilakukan perusahaan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Ketentuan Teknis Cerobong Emisi Boiler Tidak Dipenuhi
Perusahaan belum memenuhi standar teknis terkait cerobong emisi boiler yang merupakan bagian penting dalam sistem pengendalian pencemaran udara. Hal ini berpotensi mengganggu kualitas udara di sekitar wilayah operasional pabrik. -
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tidak Disampaikan
PT. Kencana Hijau Binalestari lalai dalam menyampaikan laporan berkala terkait kegiatan penanaman modal kepada instansi terkait, padahal laporan ini wajib dipenuhi untuk menilai kepatuhan investasi dan aktivitas perusahaan di daerah. -
Klasifikasi KBLI Tumpang Tindih
Perusahaan belum melakukan penghapusan terhadap klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang bersifat duplikatif. KBLI yang tumpang tindih bisa menimbulkan kebingungan dalam aspek hukum dan perizinan, serta menimbulkan potensi penyalahgunaan perizinan.
Merespons temuan tersebut, Gubernur Aceh secara tegas memerintahkan pihak perusahaan untuk segera melakukan perbaikan dan pemenuhan seluruh kewajiban teknis yang tertuang dalam ketentuan lingkungan hidup dan perizinan. Apabila dalam waktu 30 hari sejak surat diterima tidak ada langkah konkrit dari pihak perusahaan, maka tindakan lanjutan dapat diambil oleh otoritas pemerintah.
“Kami meminta agar kewajiban teknis segera dilaksanakan demi menjamin terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan sesuai peraturan,” tulis Gubernur Muzakir Manaf dalam suratnya.
Surat teguran itu turut ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Bupati Gayo Lues, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh. Penyampaian tembusan ke berbagai otoritas ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Aceh dalam memastikan akuntabilitas perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Teguran ini bukan hanya ditujukan untuk mengingatkan PT. Kencana Hijau Binalestari, melainkan juga menjadi sinyal kuat kepada seluruh pelaku usaha di Aceh agar senantiasa menjaga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Apalagi Aceh merupakan salah satu daerah dengan kawasan hutan dan biodiversitas yang sangat rentan terhadap pencemaran industri.
Pengamat hukum lingkungan, menilai langkah Gubernur Aceh ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menindak ketidaksesuaian usaha yang berpotensi merusak lingkungan. “Penting untuk memastikan bahwa perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan semata, tapi juga bertanggung jawab secara sosial dan ekologis,” ujarnya.
Warga sekitar lokasi pabrik di Gayo Lues juga menyambut baik langkah ini. Beberapa tokoh masyarakat menyatakan harapannya agar perusahaan tidak hanya memperbaiki administrasi, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan secara nyata. “Kami ingin udara bersih, air yang aman, dan hutan yang tetap lestari,” ujar seorang tokoh adat di daerah tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Kencana Hijau Binalestari. Masyarakat dan pemangku kepentingan lingkungan berharap agar perusahaan tidak mengabaikan teguran ini, dan segera berbenah agar tidak terkena sanksi administratif maupun pidana.
Dengan semakin ketatnya regulasi lingkungan dan meningkatnya kesadaran publik, para pelaku usaha dituntut untuk bersikap proaktif dan terbuka dalam memenuhi setiap kewajiban yang berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan. Surat teguran ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi menjaga bumi Aceh tetap hijau dan berkelanjutan. (TIM)