Aceh Tenggara – Setelah menghilang selama sepekan pasca peristiwa tragis yang menewaskan lima orang dari satu keluarga di Desa Uning Sigurgur, Kecamatan Babul Rahmah, pelaku pembunuhan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Aceh Tenggara pada Senin malam, 23 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan di Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, wilayah yang dikenal cukup terpencil dan sulit diakses. Pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berhasil ditemukan setelah aparat melakukan pengintaian selama beberapa hari. Petugas yang turun ke lapangan mengenakan pakaian preman dan menyusun strategi senyap guna menghindari pelarian pelaku.
Operasi penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung digiring ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Aparat belum merilis identitas resmi pelaku, namun membenarkan bahwa penangkapan ini berkaitan langsung dengan kasus pembunuhan lima orang dan satu korban luka berat yang terjadi pada 16 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi penangkapan segera menyebar ke masyarakat. Beberapa foto yang menunjukkan pelaku digiring oleh petugas polisi menyebar cepat di grup WhatsApp dan platform media sosial lainnya. Foto-foto tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat: sebagian besar menyambut dengan syukur dan berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya.
Peristiwa pembunuhan ini mengguncang Aceh Tenggara dan menjadi sorotan publik karena skalanya yang luar biasa. Lima nyawa melayang dalam satu waktu di rumah yang sama, sementara satu korban lainnya harus bertahan hidup dalam kondisi luka berat dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD Haji Sahuddin Kutacane.
Camat Babul Rahmah, Rimandani Pagan SSTP, saat dikonfirmasi membenarkan kabar penangkapan. Ia menyebut bahwa pemerintah kecamatan dan aparat desa sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama dan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Ia menyampaikan kelegaannya atas keberhasilan aparat dalam menangkap pelaku yang selama ini menjadi momok bagi warga.
“Saya turut mengapresiasi kinerja kepolisian. Semoga setelah ini proses hukum berjalan lancar dan bisa mengungkap motif di balik kejadian ini secara terang benderang,” ucap Rimandani.
Selama seminggu terakhir, warga Desa Uning Sigurgur hidup dalam ketakutan. Banyak keluarga yang memilih tidak tidur di rumah pada malam hari, atau berkumpul di satu tempat demi rasa aman. Kehidupan sosial sempat lumpuh karena trauma dan kekhawatiran bahwa pelaku masih berada di sekitar desa.
Kapolres Aceh Tenggara belum memberikan pernyataan resmi, namun sejumlah informasi menyebutkan bahwa pelaku memiliki hubungan dekat dengan para korban. Polisi kini fokus menggali motif serta rekonstruksi peristiwa pembunuhan yang disebut sebagai salah satu kasus paling tragis dalam sejarah kriminal di wilayah tersebut.
Salah satu warga desa menyebut bahwa pelaku dikenal pendiam namun memiliki sisi emosional yang tinggi. Beberapa orang juga sempat mencurigai pelaku melarikan diri ke wilayah perbukitan sebelum akhirnya tertangkap di desa lain. Spekulasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya unsur dendam atau konflik internal keluarga yang berujung pada pembantaian tersebut.
Korban yang selamat diharapkan bisa memberikan keterangan saat kondisinya membaik. Keterangan dari korban inilah yang diyakini akan menjadi kunci utama dalam membongkar motif dan kronologi kejadian secara utuh.
Proses hukum selanjutnya ditunggu dengan penuh perhatian oleh masyarakat luas. Banyak pihak mendesak agar pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan. Tragedi ini telah meninggalkan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga masyarakat Aceh Tenggara secara umum.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti kerja keras aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus besar yang mengganggu rasa aman warga. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi simpang siur, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Laporan : Edi Saputra