Penggerebekan Berujung ke Perladangan Ganja : Dua Petani Diciduk Polisi di Desa Lingga

KABIRO TANAH KARO

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:25 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo,Analisanews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil membongkar peredaran dan penanaman narkotika jenis ganja di wilayah Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria di pinggir jalan yang kemudian berkembang hingga ke ladang ganja milik pelaku lainnya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan adanya dua pelaku yang telah diamankan, masing masing berinisial SS(32) dan HB(43), keduanya merupakan warga Desa Lingga dan bekerja sebagai petani.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa(10/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pelaku akan mengantarkan narkotika jenis ganja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Personel langsung bergerak dan menangkap tersangka SS di pinggir jalan Desa Lingga. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus kertas koran berisi ganja basah seberat 66,78 gram serta satu kantong plastik warna biru,” ungkap Kapolres, Sabtu(14/6) pagi di Mapolres.

Hasil interogasi terhadap SS, mengarahkan petugas pada nama lain, yakni HB, yang disebut sebagai penjual ganja tersebut dengan harga Rp.150.000. Pengakuan ini menjadi pintu masuk pengembangan kasus.

Tak menunggu lama, pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama, personel kembali bergerak dan menciduk HB saat sedang duduk di sebuah kedai kopi di Desa Lingga. Penggeledahan awal menemukan dua bungkus ganja seberat 18,02 gram dan uang tunai Rp.150.000.

“Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku, di mana ditemukan empat bungkus ganja tambahan seberat 236 gram. Di lokasi terakhir, yaitu perladangan milik HB, petugas menemukan 37 batang tanaman ganja hidup dengan tinggi antara 100 cm hingga 240 cm,” terang Kapolres.

Tanaman tersebut terdiri dari akar, batang, daun dan biji yang siap panen. Hasil interogasi terhadap HB, menguatkan dugaan bahwa ia adalah pemilik dan penanam tanaman ganja tersebut.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan undang-undang terkait narkotika.

(Giat Ginting)

Berita Terkait

Konferensi pers: Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Enam Tersangka Ditangkap, Enam Motor dan Satu Truk Disita
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Sidokkes Polres Tanah Karo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Berastagi
Menyambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Tigabinanga Serahkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Peduli dan Berbagi:Kapolres Tanah Karo Gelar Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Wujudkan Lingkungan Aman dan Tertib, Polsek Berastagi Bentuk Pos Kamling di Desa Sempaya
Rapat Revitalisasi Objek Wisata Dan Evaluasi Perizinan Bupati Karo Sebut Tingkatkan Layanan Efektif
Polsek Simpang Empat Sigap Atasi Ranting Pohon Timpa Jalan Akibat Angin Kencang
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis dan Gatur Lalin di Kota Wisata Berastagi
mgid.com, 569023, DIRECT, d4c29acad76ce94f