Kutacane — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/6/2025) malam di Desa Lawe Dua Gabungan, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Yose Rizaldi membeberkan kronologi penangkapan tersebut. Menurut IPTU Yose, awalnya petugas mengamankan satu tersangka berinisial PA (21), yang tertangkap tangan membawa satu paket sabu yang baru saja dibeli dan belum sempat dikonsumsi. “Penangkapan tersangka PA merupakan hasil operasi intelijen yang kami lakukan selama beberapa hari terakhir di wilayah Kecamatan Bukit Tusam,” ujarnya saat konferensi pers, Minggu (8/6).
Setelah menangkap PA, tim opsnal kemudian melakukan pengembangan penyidikan yang mengarah ke rumah seorang tersangka lain, CP (27), yang juga tinggal di Desa Lawe Dua Gabungan. Di rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di loteng rumah. Penggeledahan juga dilakukan di rumah PA, di mana ditemukan tambahan paket sabu di atas tempat tidur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat bruto 0,28 gram, enam bungkus seberat 1,38 gram, tiga bungkus dalam satu plastik seberat 1,64 gram, dan satu bungkus dalam plastik klip seberat 5,54 gram. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang lain berupa uang tunai sebesar Rp1.675.000, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, serta tiga unit ponsel merek Realme dan Samsung yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
Kelima tersangka yang terdiri dari GT (24), ESE (31), CP (27), JI (31), dan PA (21) kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. IPTU Yose menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” kata IPTU Yose.
Kasus ini menambah catatan keberhasilan Satreskoba Polres Aceh Tenggara dalam memberantas narkotika, yang selama ini menjadi salah satu ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan daerah. Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi guna mencegah peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial masyarakat.
Sementara itu, masyarakat setempat menyambut baik langkah tegas polisi dalam memberantas narkoba. Sejumlah warga mengaku merasa lebih aman dengan adanya pengawasan yang ketat dari aparat di wilayah mereka. “Kami berharap polisi terus gencar melakukan pengawasan agar generasi muda kita terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujar salah seorang warga Desa Lawe Dua Gabungan.
Polres Aceh Tenggara juga mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam bahaya narkotika yang bisa merusak masa depan. Keterlibatan masyarakat dan keluarga dinilai sangat penting untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesungguhan Polres Aceh Tenggara dalam menjaga wilayahnya dari bahaya narkotika, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal tersebut. (*)