Kutacane, Aceh Tenggara – Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II B Kutacane berhasil digagalkan pada Kamis (5/6/2025) sore. Barang haram itu ditemukan terselip dalam titipan makanan dan barang pribadi yang ditujukan kepada seorang narapidana. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat bungkus sabu seberat lebih dari 13 gram yang dikemas rapi bersama makanan ringan dan buah-buahan.
Paket mencurigakan tersebut pertama kali ditemukan oleh petugas jaga Lapas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan dari luar. Paket dibungkus dalam plastik hitam dan berisi beberapa barang umum seperti pop mie, biskuit, pasta gigi, dan dua buah mangga. Namun dari dalam bungkusan itu, petugas menemukan empat plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Petugas Lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. Tim kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam paket itu turut ditemukan selembar kertas kecil bertuliskan “dari SW Likat” yang kemudian menjadi petunjuk penting dalam mengungkap siapa penerima sebenarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, IPTU Yose Rizaldi, kepada wartawan pada Sabtu (7/6/2025), membenarkan penggagalan penyelundupan ini. Menurut Yose, pihaknya telah menetapkan narapidana berinisial MNA (25), warga Desa Likat, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Dari hasil interogasi, MNA mengakui bahwa barang haram tersebut memang ditujukan kepadanya. Ia juga menyebut nama seseorang berinisial SW sebagai pengirim dari luar lapas,” ujar IPTU Yose.
MNA yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kutacane kemudian diamankan ke Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain empat bungkus sabu dengan berat bruto 13,06 gram, satu kantong plastik hitam, satu pop mie, satu bungkus biskuit merek Hatari, satu pasta gigi merek Pepsodent, dua buah mangga, dan selembar kertas dengan tulisan tangan.
Kasus ini kembali mengungkap bahwa jaringan narkoba terus berupaya memanfaatkan narapidana sebagai bagian dari distribusi, bahkan ketika mereka berada di balik jeruji. Modus pengiriman barang melalui jalur titipan masih menjadi cara favorit pelaku dalam menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Meski demikian, kerja sama antara petugas lapas dan aparat kepolisian berhasil membendung upaya itu.
“Kami masih mendalami asal sabu tersebut dan memburu identitas lengkap dari pengirim berinisial SW. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih luas di balik ini semua,” tambah IPTU Yose.
Sementara itu, pihak Lapas Kutacane menyatakan akan memperketat sistem pemeriksaan barang titipan untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. Kerja sama lintas instansi dinilai menjadi kunci utama dalam menangkal peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Kasus ini akan terus dikembangkan, dan Polres Aceh Tenggara memastikan akan memproses hukum para pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. (RED)