Lhokseumawe – Mobil T. Muhammada Raja, Wartawan Tumpasaceh.com, mengalami kejadian yang tidak mengenakan pada Kamis, 29 Mei 2025 malam, akibat mobil yang dikendarainya dirusak oleh orang tak dikenal ketika sedang dalam perjalanan dari arah Lhoksukon menuju Lhokseumawe.
Dia pun langsung melaporkan aksi perusakan mobil itu ke Polres Lhokseumawe pada malam itu juga, Kamis, 29 Mei 2025. Perusakan mobilnya terjadi di Jalan Medan Banda Aceh, tepatnya di kawasan kemungkinan kandang. Pada awalnya diketahui pelaku telah mengejar dari arah belakang, sejak melewati Keude Peunteut.
T. M. Raja merupakan wartawan politik di desk media lokal dan nasional yang hampir setiap pekan menulis isu-isu politik, korupsi, narkoba, dan berita umum lainnya di media online Detikaceh.com, Kompaspos.com. Dia juga merupakan Pemimpin Redaksi Media Tumpasaceh.com serta pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya mengatakan bahwa pelaporan ia ke pihak kepolisian Polres Lhokseumawe untuk memastikan tujuan dan maksud si pelaku serta motif dari perusakan mobil miliknya.
“Sebab, perusakan terlihat tak berpotensi atau berindikasi pada pemberitaan saya selama ini, atau perampokan,” kata T.M. Raja. “Tetapi besar dugaan peristiwa itu cenderung mengarahkan pada kenakalan remaja yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe khususnya.
Perusakan yang menimpa mobil saya merupakan salah satu bentuk teror akibat aktivitas para remaja yang terkesan terlalu liar dan bebas beraktivitas hingga larut malam, dan yang menjadi korbannya adalah saya yang berprofesi sebagai wartawan liputan Lhokseumawe dan Aceh Utara, yang terkadang pulangnya larut malam akibat menyelesaikan tugas-tugas jurnalistiknya.
Semoga pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Kota Lhokseumawe melalui penyelidikan dengan secepatnya bisa menangkap dan mengungkap tujuan atau motif si pelaku. Kami ingin tahu apakah ini peristiwa kriminal atau adanya intimidasi kepada wartawan,” harapnya.
Perusakan mobil T. Muhammad Raja terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB tengah malam di Jalan Medan Banda Aceh. Mobil korban dikejar dari belakang mulai dari Keude Peunteut, Kecamatan Blang Mangat. Pada saat itu korban dari arah Lhoksukon berniat pulang ke rumahnya. Sesampainya di Jembatan Alue Raya, korban melihat ada dua sepeda motor jenis matic dengan warna putih dan hitam.
Sambil berjalan, kedua motor tersebut melakukan serempetan dari arah kiri dan kanan, dan berteriak meminta korban berhenti di tengah jalan. Akibat korban tidak mau berhenti, mobilnya terus melaju ke arah Lhokseumawe. Setibanya di kawasan kandang antara Gampong Alue Awe dan Gampong Blang Crum, terdengar bunyi benturan keras dari belakang mobil, dan para pelaku masih mengejar mobil korban.
Karena ketakutan, korban segera melaju mobilnya menuju kantor kepolisian terdekat, Polsek Muara Dua, sedangkan pelaku masih mengejar dari belakang. Sesampainya di Polsek tersebut, korban mengaku meminta tolong pada petugas yang tengah berada di teras Polsek Muara Dua.
Korban meminta pihak petugas untuk menghadang pelaku, namun petugas kebingungan dan tidak tahu apa persoalannya. Korban sempat menghalangi sendiri para pelaku yang hampir menabraknya di depan Polsek Muara Dua, dengan laju kecepatan sepeda motor pelaku sangat kencang ke arah Lhokseumawe.
T.M. Raja mengaku tidak melihat secara persis para pelaku yang melakukan perusakan melempari batu dari belakang mobilnya. Hanya saja terlihat ada tiga sepeda motor, dua motor berboncengan dua orang, dan satu motor lagi sendirian, yang melaju ke arah Kota Lhokseumawe.
“Terdapat CCTV di dekat lokasi kejadian yang mungkin merekam peristiwa tersebut,” ungkap T.M. Raja.
Kemudian polisi melakukan olah TKP oleh Tim Satuan Reserse Kriminal atau Identification System (Inafis) Polres Lhokseumawe ke tempat kejadian perkara perusakan mobil T.M. Raja pada Kamis, 29 Mei 2025.
Dimulai sekitar pukul 00.50 WIB, tiga anggota kepolisian Polres Lhokseumawe memeriksa kaca belakang mobil Veroza milik korban yang bocor. Pemeriksaan kendaraan berlangsung di halaman Polres Lhokseumawe. Kaca belakang mobil korban di sudut kiri dan lampu rem belakang pecah, serta ditemukan benda keras jenis aspal tegumpal yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melempari kaca mobil korban dari arah belakang.
Tim Inafis lalu berjalan bersama korban ke kawasan TKP di kawasan kandang antara Gampong Alue Awe dan Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, mencari titik usaha, rumah, roko yang dekat dengan jalan dan yang terpasang CCTV.
Tidak jauh dari lokasi itu terdapat Alfamart yang menurut perkiraan menjadi lokasi CCTV yang dapat merekam para pelaku perusakan kendaraan mobil korban.
T.M. Raja berharap semoga pihak kepolisian Polres Lhokseumawe dapat mengungkap motif teror yang menimpanya. Menurutnya, pihak berwajib patut mengusut tuntas peristiwa itu.
Jika terbukti ada kaitan dengan peliputan korban selama ini, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” harap T.M. Raja dalam keterangan tertulis pers rilis pada Kamis pagi, 29 Mei 2025. (*)