Bupati Salim Fakhry Serukan Sinergi Lawan Narkoba di Aceh Tenggara

ANALISA NEWS

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:50 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | Melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sejak Desember 2024 S.d Mei 2025 oleh Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane, sebanyak 73 perkara barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, 63 di antaranya tindak pidana narkotika. Senin (26/5/2025).

Atas pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Bupati H. M. Salim Fakhry beri apresiasi. “pada kesempatan ini kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada semua pihak, terutama Aparat Penegak Hukum yang telah memberantas pelaku kejahatan termaksud peredaran narkoba dan hal yang lainnya yang melanggar hukum dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat.” Terang Fakhry.

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry mengatakan, Pemusnahan barang bukti juga menjadi parameter bagi pelaku kejahatan yang melanggar hukum. “Bahwa tindakan pidana pasti mendapatkan konsekuensinya bagi pelaku.” Jelasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Bupati berharap dengan kegiatan yang dilakukan, dapat menjauhkan masyarakat dari tindak pidana, serta hal-hal buruk lainnya.

“Dengan adanya kegiatan ini, dapat menjauhkan masyarakat dari tindak pidana serta tindakan buruk lainnya, agar tidak merusak masa depan generasi penerus dan merugikan orang lain.” Ungkapnya.

Selanjutnya, Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat, Insan Pers, LSM, Organisasi Pemuda, serta Ormas untuk saling bersinergi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dan kejahatan lainnya di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kajari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan menambahkan, di tahun 2025 mulai dari bulan Januari hingga Mei, Kejaksaan menerima sebanyak 123 perkara, 41 di antara nya perkara narkotika.

(Fenra)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Dorong Sinergi untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Daerah
Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry Dampingi Penyaluran Bantuan untuk 59 Keluarga di Lawe Pinis
SK Diserahkan, Bupati Aceh Tenggara Akan Sidak Dinas untuk Tertibkan ASN
Tradisi Sarat Makna, Khitanan Naufal Ghanny Warnai Desa Kuning I, Aceh Tenggara
Pj Kepala Desa Kuta Buluh Ajak Warga Lestarikan Nilai-Nilai Kebersamaan melalui Gotong Royong
Bangun Barikade Lawan Korupsi, Kajari Aceh Tenggara Sambangi Markas LSM KOREK Aceh
Hijaukan Sungai, Warga Kute Kuta Buluh Tanam Pohon Demi Cegah Banjir
Kajari Aceh Tenggara Jalin Silaturahmi dengan DPW LSM KOREK Aceh, Perkuat Sinergi Pengawasan dan Penegakan Hukum
mgid.com, 569023, DIRECT, d4c29acad76ce94f