DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota 2024 dan Sahkan Dua Raperda Strategis

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:03 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analisanews.id||Kota Bandung – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, pada Rabu, 21 Mei 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2024 serta mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yaitu tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan pendapat akhirnya atas pengesahan dua perda tersebut.

Menurutnya, dua perda tersebut dapat menjawab tantangan Kota Bandung saat ini dan ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda Cagar Budaya, lahir pada saat yang krusial, menyusul polemik nasional terkait pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan SLBN Pajajaran.

Farhan mengatakan, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen mendukung program nasional, namun tetap menjaga kelestarian kawasan cagar budaya.

“Kami sudah lakukan peninjauan langsung dan memastikan bahwa yang dibangun bukan di atas bangunan cagar budaya, melainkan di kawasan cagar budaya. Tata ruang tetap kami jaga,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap penyandang disabilitas, khususnya para siswa SLB A Tunanetra yang terdampak pemindahan.

Pemkot berkomitmen memberikan bantuan infrastruktur untuk memastikan hak belajar tetap terpenuhi.

Lebih jauh, Wali Kota menuturkan, Perda Cagar Budaya akan menjadi landasan kuat bagi pengelolaan dan pelestarian warisan budaya, termasuk mekanisme pengalihan kepemilikan, kompensasi, pelestarian, dan pelibatan masyarakat secara aktif.

Sedangkan terkait Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Farhan menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya tekanan hidup di kalangan masyarakat yang berdampak langsung pada kelompok rentan, termasuk perempuan.

Ia menyoroti data pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam sebulan terakhir.

“Dalam situasi ekonomi yang menekan, kekerasan terhadap perempuan kerap meningkat. Maka dari itu, perda ini menjadi sangat penting untuk memperkuat kelembagaan dan pengarusutamaan gender,” kata Farhan.

Perda ini, lanjutnya, akan menjadi instrumen penting untuk melindungi perempuan dari kekerasan, meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan, serta menguatkan peran kelembagaan dalam mendukung kesetaraan gender.

Rapat ditutup dengan penyampaian ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama jajaran OPD dan anggota DPRD yang telah mendukung proses legislasi dan evaluasi pemerintahan Kota Bandung. (IP)**

Kepala Diskominfo Kota Bandung

 

Yayan A. Brilyana

Berita Terkait

JMI: Memperjuangkan Pers Independen Melindungi Jurnalis dan Menjunjung Profesionalisme
DISKOMINFO PROVINSI JAWA BARAT DUKUNG DEKLARASI FORUM WARTAWAN JABAR ISTIMEWA
KDM Keluarkan Surat Edaran Pendidikan Gapura Panca Waluya
Kick Off Renovasi 500 Rutilahu di Jabar, KDM Targetkan Nol Rutilahu pada 2028
Pemkot Bandung Canangkan Lokasi Program P2WKSS dan KRPPA Tahun 2025
Kampung Toleransi ke 6 diresmikan di Kelurahan Cibadak
Muhammad Farhan Resmikan Kelurahan Cibadak sebagai Kampung Toleransi
TCT Indonesia Hadiri Apel Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025
mgid.com, 569023, DIRECT, d4c29acad76ce94f