Analisanews.id -Karo -Polres Tanah Karo melalui Tim Satresnarkoba berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di SPBU Kacaribu, Minggu (23/3/2025) malam.Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo,
Tiga orang pria berinisial EP (38), SA (33), dan ARB (32), berasal dari Kecamatan Kutabuluh dan Tiganderket.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku edar narkoba dilokasi yang dimaksud kemudian polisi melakukan pengintaian dengan pembuntutan terhadap para pelaku.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menjelaskan bahwa Ketiga tersangka yang diduga sebagai pelaku edar narkoba berhasil ditangkap di galon SPBU kacaribu
Saat dibekuk salah satu tersangka EP, mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.dan pada proses
penggeledahan Tim menemukan sabu yang disembunyikan didalam mobil tersangka, ujar Kapolres.
adapun sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 36,33 gram, 11 kaca pyrex, satu unit mobil Avanza BK 1529 SD, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba.
Tambahnya ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 serta pasal 132 Undang Undang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,”dan menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di Wilkumnya Tandas Kapolres Mengakhiri
(Ebenezer Tarigan)