Analisanews.id Karo (Sumut)
Bupati Karo Pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang danJasa berdasarkan regulasi yang berlaku. berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati JL Djamin Ginting No 17 Kabanjahe , Selasa (25/3/2025).
Tujuan daripada pengadaan yang dimaksud melalui proses tahapan dengan prosedur yang telah ditetapkan. Berdasarkan Ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Karo dengan menekankan pentingnya melaksanakan belanja barang dan jasa pada perangkat daerah masing-masing sesuai dengan regulasi yang ada.
Selain itu, personil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum memiliki sertifikat kompetensi PPK minimal tipe C diminta untuk mengikuti ujian sertifikasi PPK secara mandiri.
Lanjutnya” lebih mengupayakan supaya Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sangat kecil, kalau bisa zero,” kata Bupati Karo.
Senada Sekretaris Daerah (Setda) juga mengatakan bahwa dalam percepatan serapan anggaran bagi perangkat daerah (PD) yang belum memiliki PPK yang berkompetensi, agar membuat kebijakan sesuai peraturan dan regulasi yang ada.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa meminta agar peserta rapat yang sudah mengikuti ujian sertifikasi PPK tipe C secara mandiri untuk melapor, agar dapat dibantu percepatan memperoleh hasil ujian kompetensinya dan memperoleh sertifikat kompetensinya.
Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karo dapat berjalan efektif dan efisien, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(Ebenezer Tarigan)