Rokan Hilir, 19 Februari 2025 – Korupsi besar-besaran diduga telah mencengkeram Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir selama periode 2022-2024. Dengan total anggaran mencapai Rp82 miliar dan realisasi sekitar Rp78 miliar, dugaan penyimpangan yang terungkap menunjukkan pengelolaan keuangan yang amburadul dan berpotensi merugikan negara hingga Rp7,6 miliar!
Berdasarkan investigasi mendalam, berbagai indikasi kecurangan ditemukan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran. Belanja alat tulis kantor, cetak, makanan dan minuman, serta perjalanan dinas diduga mengalami pembengkakan drastis yang tidak sebanding dengan kebutuhan nyata. Fakta lebih mencengangkan, ada indikasi dana dialokasikan untuk kegiatan fiktif yang hanya menjadi kedok untuk merampok uang rakyat!
Tak hanya itu, penyusunan anggaran tahun 2024 diduga dilakukan secara ilegal, melanggar aturan dalam Permendagri tentang penyusunan APBD 2024. Bahkan, kegiatan yang sebelumnya tidak mendapat persetujuan PPAS tiba-tiba muncul dalam RAPBD dengan nilai mencengangkan mencapai miliaran rupiah. Hal ini mengarah pada dugaan kuat adanya konspirasi jahat di balik penyusunan anggaran ini.
Dugaan Korupsi yang Menggurita
Indikasi belanja fiktif pada berbagai sub-kegiatan, membuat dana miliaran rupiah menguap tanpa jejak.
Dugaan penyalahgunaan tenaga ahli IT yang tidak bekerja sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), mengakibatkan pemborosan keuangan yang luar biasa.
Dugaan markup dalam proyek pengadaan barang dan jasa, baik melalui pengadaan langsung maupun e-purchasing, menunjukkan adanya praktik curang yang mengerikan.
Output kegiatan yang seharusnya meningkatkan teknologi informasi di daerah ini ternyata nihil manfaat, menunjukkan adanya aliran dana yang tidak jelas.
Pihak-Pihak yang Diduga Terlibat dalam Mega Skandal Ini
Kepala Dinas Kominfo periode 2022-2024
Sekretariat (Sub Bagian Perencanaan & Program, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Umum & Kepegawaian)
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi & Komunikasi Publik
Kepala Bidang Aplikasi & Informatika
Kepala Bidang Statistik
Kepala Bidang Persandian
Bendahara Pengeluaran periode 2022-2024
Tanggapan Kepala Dinas Diskominfotiks Rokan Hilir Ketika dikonfirmasi, Kepala Diskominfotiks Rokan Hilir, Indra, tampak meremehkan laporan ini. “Kalau data resume seperti ini ya sah-sah saja karena ini untuk umum. Jika dianggap ada dugaan penyimpangan yang diberitakan, menurut saya tidak masalah,” ujarnya dengan santai saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 15 Februari 2025, pukul 10.00 WIB.
Desakan untuk Mengusut Tuntas Kasus Ini Dengan skala dugaan korupsi yang begitu mengerikan, masyarakat menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Kasus ini harus diusut tuntas sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Masyarakat, LSM, dan media sebagai garda terdepan dalam pengawasan publik tidak akan tinggal diam. Jika terbukti ada persekongkolan jahat dalam menggerogoti keuangan daerah, maka para pelaku harus dihukum seberat-beratnya! Rakyat menuntut keadilan dan pertanggungjawaban penuh dari pihak-pihak yang terlibat dalam skandal memalukan ini!