Kabanjahe, Karo Analisanews.id -, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Karo bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melaksanakan razia OPS Keselamatan 2025 tepatnya di Jalan Mariam Ginting, Kabanjahe, Selasa (11/02/2025), pukul 10.00 WIB.
Memasuki hari kedua sebanyak 24 pelanggar kedapatan tidak mematuhi peraturan yang berlaku pada ketentuan sasaran sebelas pelanggaran dalam Operasi Keselamatan 2025 yang akan ditindak antara lain :
Berboncengan lebih dari satu orang
Melebihi batas kecepatan
Pengendara di bawah umur
Tidak menggunakan helm SNI
Tidak menggunakan safety belt
Menggunakan HP saat berkendara
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Knalpot tidak sesuai spesifikasi
Melanggar marka berhenti
Melawan arus
Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Pernyataan disampaikan Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Rabiah Hasibuan, S.H., mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap pengendara dan angkutan jalan
seperti pelanggaran yang dimaksud, dengan kelengkapan surat kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan tindakan melalui sanksi tilang,”
Tambahnya juga memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan tentang pentingnya keselamatan berkendara. Masyarakat diimbau untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas guna menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya.
Polres Tanah Karo berharap melalui operasi Keselamatan 2025 ini tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat akan semakin meningkat.hingga dengan kesiapan untuk berfokus pada edukasi tertib berlalulintas maka hal tersebut akan dapat menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Karo.ucap Kasatlantas
(Ebenezer Tarigan)