Karo Analisanews.id – Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Inisial HDS (34) warga Negeri jahe Kecamatan Kutabuluh, MMSM (51) Warga Perbesi Kecamatan Tigabinanga, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 8,56 gram sabu beserta sejumlah barang lain yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa Personilnya melakukan penangkapan terhadap pelaku dipinggir jalan lintas Perbesi- Tigabinanga sekira pukul 20.00 Selasa (4/02/2025)
Berdasarkan informasi masyarakat bergerak cepat terkait laporan aktivitas yang mencurigakan dari tersangka. Kemudian polisi bergerak cepat Menuju tempat yang dimaksud dan menangkap pelaku.
Saat petugas menggeledah HDS Dianya sengaja membuang barang haram tersebut agar tidak diketahui oleh polisi, namun akal bulusnya dilihat oleh petugas,
Setelah penggeledahan berlangsung, personil berhasil menemukan barang bukti berupa : 1 bungkus rokok Sampoerna yang berisi 2 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 8,56 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit ponsel Android Vivo warna biru muda milik MMSM, serta 1 unit mobil Toyota Kijang Kapsul warna biru yang digunakan oleh para tersangka.
Dijelaskan lagi dua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas Kapolres.
(Ebenezer Tarigan)