Tanah Karo-Analidanews.id // Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, diwakilkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Caprilius Barus, S.Sos menghadiri Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Karo, Rabu (15/01/2025).
Kegiatan ini merupakan suatu bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pelayanan pendampingan serta pengawalan memaksimalkan penegakan hukum yang humanis melalui Jaga desa
Adapun yang mencakup di tujuh kecamatan yakni Barusjahe, Namanteran, Tigapanah, Merek, Merdeka, Dolat rayat, dan Simpang Empat
Menurut Jaksa Agung RI,Ketut Sumedana salinan dengan Nomor 5 tahun 2023 program Jaga Desa, yang membangun kesadaran hukum dengan mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan, sangat bermanfaat dalam mengawal pembangunan desa dan menciptakan keharmonisan dan kedamaian masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi “Bila sudah terwujud keharmonisan dan kedamaian penegak hukum itu ke depan tidak diperlukan lagi,” tutur Jaksa Agung.
Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bisa mengontrol pembangunan tanpa penyimpangan .
( Ebenezer Tarigan)