Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terungkap Setelah Korban Bercerita Kepada Gurunya

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:31 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANALISANEWS.ID

Kota Cimahi – Polres Cimahi berhasil membekuk Sugiyanto (59), warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang tega tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur berinisial NAK (15).

Lebih bejadnya lagi perbuatan pelaku dilakukan sejak korban masih berusia 8 tahun saat duduk di Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat jumpa pers mengungkap, kejadian ini diketahui saat korban menyampaikan kepada salah seorang guru di sekolahnya, terkait adanya tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

“Kemudian hal tersebut disampaikan kepada ibunya, dan ibunya melaporkan kepada Polres Cimahi,” ungkap AKBP Tri  Senin (13/01/2025).

Dijelaskannya, kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban pada 7 Januari 2025, sedangkan kejadian sudah berlangsung saat korban berusia 8 tahun atau sejak Tahun 2017.

“Namun baru di laporkan pada 7 Januari 2025, itu pun korban tidak menyampaikannya secara langsung kepada orangtuanya,” ujar Tri.

Menurut Tri, secara psikis, korban mengalami tekanan hingga akhirnya berani menyampaikan keluhannya kepada gurunya.

“Tentu saja kami dari kepolisian bersama dinas terkait akan mencoba terus melakukan pendekatan, supaya yang bersangkutan bisa kembali  untuk beraktivitas. Dan kita siap melakukan trauma healing bersama dinas terkait,” tuturnya.

Dari pemeriksaan polisi, Sugiyanto melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya itu, karena tidak dapat mengendalikan hawa nafsu. Bahkan, demi melancarkan aksi tak senonohnya itu, pelaku sampai mengancam korban.

“Pelaku melakukan tindakan kepada korban sejak tahun 2017, dimana korban di bawah ancaman, diancam kalau tidak mau, dia (pelaku) akan meninggalkan ibunya, sehingga korban merasa takut,” beber Tri.

Atas perbuatannya Sugiyanto dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Tri. **(Ipung Hastuti)

Berita Terkait

Guna Penyelarasan Pembangunan Pemkot Cimahi Gelar Acara Sinkronisasi Kebijakan Politik Kepala Daerah
Peran Penting Data Statistik Sektoral Dalam Pembuatan Perencanaan
Lomba Tehnologi Tepat Guna Ajang Penyaluran Ide Kreatif dan Inovatif
Cimahi Peduli Ibu Wujud Cinta Dan Penghormatan Kepada Kaum Ibu
Pemkot Cimahi Sosialisasikan DAK Bidang Sanitasi Anggaran 2025
Walikota Cimahi Ngatiyana Sidak Pasar Atas Baru Jelang Idul Fitri 1446 Η
Ngatiyana Berikan Apresiasi Atas Dedikasi Dra Ike Garnika
Saresehan Budaya Ajang Penting Bahas Dinamika Kebudayaan Kota Cimahi

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 08:58 WIB

Menjalin hubungan baik dan silaturahmi Babinsa Komsos dengan Staf Kecamatan  

Sabtu, 19 April 2025 - 08:56 WIB

Jalin hubungan yang baik Babinsa melaksanakan komsos dengan warga binaan

Sabtu, 19 April 2025 - 08:54 WIB

Babinsa Koramil 05/DM Komsos: Membangun Sinergi dan Komunikasi yang Harmonis dengan Warga

Jumat, 18 April 2025 - 08:57 WIB

Komsos Bersama Masyarakat di Warung Kopi, Babinsa Bangun Kedekatan dan Jalin Komunikasi Aktif

Jumat, 18 April 2025 - 08:54 WIB

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan

Jumat, 18 April 2025 - 08:52 WIB

Babinsa Ajak Pemuda Jaga Keamanan Desa Lewat Komsos

Jumat, 18 April 2025 - 08:48 WIB

Jalin hubungan yang baik Babinsa melaksanakan komsos dengan warga binaan

Kamis, 17 April 2025 - 13:18 WIB

Dandim 0116/Nara dampingi Aster Kasdam IM dan Kabulog Aceh Tinjau langsung Lahan Tanam Padi dan Gudang Bulog

Berita Terbaru