Kejagung Panggil Kepala BPKAD Rohil, Dugaan Korupsi Dana PI 10% Menguat

HAMDANI

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:43 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bagansiapiapi – Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir semakin tegas. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir, H. Darwan SE, M.Si, resmi dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Kejagung Nomor B-37/F-2/Fd.1.01/2025 Pidsus 5A tertanggal 6 Januari 2025. Langkah ini menegaskan bahwa Kejagung tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan dana strategis yang seharusnya digunakan untuk kepentingan daerah.

H. Darwan diperintahkan hadir di Gedung Kartika, lantai 7, Kejaksaan Agung, Jalan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Januari 2025. Pemeriksaan akan dilakukan langsung oleh Kasubdit Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada Direktorat Penyidikan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana PI 10% yang seharusnya disalurkan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada PT Riau Petroleum Rokan (RPR) pada periode 2013-2024. Indikasi kuat adanya pelanggaran hukum tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kejagung Nomor PRINT-20/F.2/Fd.1/11/2024 tertanggal 20 November 2024.

Dalam surat panggilan tersebut, Kepala BPKAD Rohil diwajibkan membawa seluruh dokumen terkait dana PI 10%, khususnya periode 2023-2024, beserta dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan penyelidikan.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada Jumat (9/1/2025) pukul 10.57 WIB terkait kebenaran pemanggilan dan kesiapannya memberikan keterangan, H. Darwan justru memilih bungkam. Sikap diam tersebut semakin memperkuat spekulasi publik tentang adanya indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan dana yang semestinya diperuntukkan bagi kemakmuran daerah.

Publik kini menanti, akankah Kejagung mengungkap kebenaran dan menindak tegas jika terbukti ada praktik korupsi

Berita Terkait

BPJS Tidak Berlaku RSUD dr. Protomo Bagansiapiapi Ketika Obat Tidak Ada
Petani Sawit di Rimbo Melintang Rugi Jutaan, Malah Dilaporkan Balik oleh Pencuri!”
Hampir Seluruh ASN di Rokan Hilir Diduga Terlibat Politik Praktis untuk Pasangan 01
Program Si Koncang Lumpuh Total: Miliaran Dana Menguap, Desa-Desa Terancam Bangkrut
Manager SPBU PT. SPRH Diduga Lama Absen Pasca Pilkada, Terancam Sanksi Tegas
Cegah Karlahut , Personil Koramil 04/Kubu Giat Patroli.
ASN dan Honorer Demo di Depan Kantor BPKAD Rohil: Tuntut Hak dan Sindir Proyek Si Koncang
Aplikasi Si Koncang: Terobosan Hebat atau Sekadar Proyek Gagal

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:53 WIB

Penetapan Calon Bupati Karo Terpilih Periode 2025-2030

Senin, 6 Januari 2025 - 19:36 WIB

Dugaan Pungli oleh CV. Putra Perdana Jaya kepada Juru Parkir di Bagan Batu

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:47 WIB

Pasca Libur Tahun Baru Sekda Karo Sidak Sejumlah Kantor

Sabtu, 21 Desember 2024 - 08:31 WIB

Wabup Karo Hadiri Apel Gelar Pasukan OPS Lilin Toba 2024

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:35 WIB

Bergerak Nyata: Wakil Menteri Keuangan Bantu Korban Banjir.

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Cimahi Tingkatkan Akses Air Minum Layak Melalui Proyek PDAM

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:00 WIB

Warga Cianjur Bangkit, Tuntut Keadilan atas Perampasan Hak Garapan

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:31 WIB

ASN Rokan Hilir Protes TPP Belum Dibayarkan, Spanduk Teguran Terpasang di Kantor Bupati

Berita Terbaru

Daerah

Penetapan Calon Bupati Karo Terpilih Periode 2025-2030

Jumat, 10 Jan 2025 - 08:53 WIB