Analisanews.Id||Kota Cimahi – Sebanyak 11.321 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dimusnahkan jajaran Polres Cimahi di Lapangan BPKB Polres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Senin (30/12/2024).
Pemusnahan tersebut dilakukan untuk mencegah aksi kriminalitas, dan gangguan kamtibmas pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru)
Belasan ribu botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan satu unit alat berat, yakni stoom walls. Pemusnahan dipimpin Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, dan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Ini merupakan hasil kegiatan-kegiatan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) yang setiap hari dikakukan oleh jajaran Polres Cimahi dibantu rekan-rekan TNI dan stakeholder lainnya. Tujuannya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Cimahi,” ujar Tri.
Sepanjang tahun 2024 ini, jajaran Polres Cimahi juga berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 246 kasus dengan total 287 tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selama 1 tahun terakhir yakni 3.156,42 gram sabu, 55.681,65 gram ganja, 7 batang pohon ganja, 5.066,74 gram tembakau sintetis, 365 mili liter cairan bahan baku tembakau sintetis, 89 butir extacy, 56.443 butir obat keras terbatas (OKT) berbagai jenis, 113 lembar LSD ((lysergic acid diethylamide/jenis narkoba yang memberikan efek halusinasi), 2.357 butir psikotropika, dan 480 gram suboxone.
“Jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp15 miliar, dan berhasil menyelamatkan sekitar 1,5 juta jiwa,” ungkap Tri.
Adapun rinciannya sebanyak 246 kasus dan 287 tersangka tersebut yakni kasus sabu sebanyak 107 kasus dengan 118 tersangka, kasus ganja sebanyak 43 kasus dengan 51 tersangka, kasus tembakau sintetis sebanyak 40 kasus dengan 47 tersangka, kasus extacy sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, kasus LSD dengan 1 kasus 1 tersangka, kasus psikotropika sebanyak 6 kasus dengan 6 tersangka, dan kasus OKT sebanyak 32 kasus dengan 38 tersangka.
Menurut Tri, ungkap kasus tindak pidana narkoba tahun 2024 ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dimana pada tahun 2023 Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba sebanyak 193 kasus.
“Tahun 2024 ini sebanyak 246 kasus, sehingga jika di persentasekan jumlah peningkatan pengungkapannya mencapai 26%,” katanya.
Disamping melakukan upaya pemberantasan narkoba melalui pengungkapan kasus, Sat Resnarkoba Polres Cimahipun melakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
- **Ipung**