Medan – Pasca Meninggalnya Paman dari Mulya Koto yang merupakan Aktivis Vokal Sumatera Utara sekaligus Ketua Umum Lembaga MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) yang bernama H . Dasman Koto tanggal 21 Desember 2024 ,akan dilaporkan kepada Ketua DPRD Kota Medan, Won Chun Sen, M.Pd.B dan akan meneruskannya kepada Komisi II DPRD Kota Medan agar segera melakukan RDP ( Rapat Dengar Pendapat ) dan memanggil Management RS Bunda Thamrin.
Dari keterangan Mulya Koto, dirinya baru mendapatkan informasi dari keluarganya terkait biaya Rumah Sakit Bunda Thamrin yang beralamat Sei Batang Hari No.28-30-42, Babura Sunggal, Kec. Medan Sunggal yang sangat tidak masuk akal , hampir 200 juta kurang lebih, padahal Almarhum Pamannya memiliki KTP Kota Medan yang sudah dianjurkan Pemerintah Kota Medan yang dipimpin oleh Bapak M Booby Afif Nasution, dan juga memiliki kartu BPJS , namun salah satu Management RS Bunda Thamrin , pada tanggal 19 Desember 2024 dan sempat bersitegang dengan salah satu RS Bunda Thamrin yang bernama Iwan yang bersikeras tidak mau mengklaim semua pembayaran RS Pamannya di klaim melalui BPJS, karena merasa hebat dengan SOP RS Bunda Thamrin yang menurut Sang Aktivis Vokal Sumatera Utara tersebut sangat merugikan Ibu nya.
Almarhum H. Dasman Koto masuk ke RS Bunda Thamrin pada tanggal 11 Desember 2024 yang mana saat itu Ibunya yang membawa Pamannya H. Dasman Koto kerumah sakit Bunda Thamrin, namun dikarenakan panik dan syok akan kondisi Almarhum Pamannya, salah satu, management RS Bunda Thamrin mempertanyakan kelengkapan administrasi Almarhum Pamannya dan karena sang Ibu ingin kesembuhan Almarhum Pamannya tidak mengerti akan apa yang dijelaskan oleh Management RS Bunda Thamrin sehingga harus membayar dengan Biaya Umum.
” Saya tanggal 19 Desember 2024 langsung datang ke RS Bunda Thamrin dan menkonfirmasi langsung kepada salah satu manajemen RS Bunda Thamrin yang saat itu disambut oleh Iwan , saya sempat bersitegang dan management RS Bunda Thamrin tersebut, siap mau dibawa ke DPRD Kota Medan setelah saya memberikan masukan, bahkan saya juga sempat menelepon Bapak Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen terkait SOP RS Bunda Thamrin yang menurut saya tidak layak untuk dipertahankan apalagi Almarhum Paman saya H. Dasman Koto memiliki KTP dan BPJS, masak RS Bunda Thamrin tidak ada rasa empati nya sedikitpun ” Ungkap Mulya Koto melalui pesan singkat WhatsApp miliknya, Minggu 22 Desember 2024.
Masih kata Mulya Koto, yang lebih miris nya lagi pihak keluarganya sempat untuk minta dirujuk ke RS yang memiliki fasilitas lengkap terkait sakit penyakit Gagal Nafas, namun anehnya semua rumah sakitnya tidak menjawab SISRUTE ( Sistem Rujukan Terintegrasi ) aplikasi yang menghubungkan data pasien antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mempercepat proses rujukan pasien . Karena merasa heran kenapa RS tidak mengkonfirmasi Sisrute yang dikirim administrasi RS Bunda Thamrin, Mulya Koto langsung mengecek langsung ke RS Murni Teguh , tepatnya jalan Jawa No. 2, LK II, Gg. Buntu, Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara pukul 01.15 WIB dan hasil mengejutkan bahwa Identitas Pamannya Almarhum H. Dasman Koto dibuat perempuan sehingga membuatnya terpancing emosi dan sempat menelepon Pihak RS Bunda Thamrin dan mengatakan kalau RS manapun tak akan mengkonfirmasi Sisrute yang dikirim jika identitas nya salah .
” Ini keterlaluan dan ada dugaan menjadikan Ibu saya ATM berjalan, bagaimana bisa dikonfirmasi Sisrute nya jika identitas nya salah, sama seperti handphone, kalau salah kita masukkan kartu SIM nya , sampai kiamat pun tak akan bisa menerima pesan atau telpon dari orang lain. Jika RS Bunda Thamrin tidak ada niat untuk menjadikan Ibu saya ATM berjalan agar terus membayar Umum, seharusnya mereka bertindak dan jemput bola langsung ke RS yang memiliki fasilitas lengkap, bukan hanya mengirimkan Sisrute yang salah identitas nya aja , mau sampai berapa ratus juta Ibu saya membayar nya, dari tanggal 11 Desember 2024 masuk ke RS Bunda Thamrin, Almarhum Paman saya masih bisa menunjukkan reaksi dari sakit yang dirasakan, namun setelah masuk dan dirawat Almarhum Paman saya tidak menunjukkan reaksi apapun ” Beber Mulya Koto
Tidak sampai disitu saja , merasa dirinya tidak puas dengan Pelayanan RS Bunda Thamrin, Mulya Koto kembali menelpon Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen agar membantu untuk menghubungi RS Adam Malik
Jl. Bunga Lau No.17, Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara
sesuai permintaan Ibu nya dan akhirnya tanggal 21 Desember 2024 , Almarhum Pamannya bisa dirujuk ke RS Adam Malik, namun lagi-lagi RS Bunda Thamrin meminta Ibu saya untuk menyelesaikan sisa administrasi pembayaran biaya almarhum Pamannya kurang lebih 40 juta lagi baru bisa di rujuk kerumah sakit Adam Malik. Karena Ibu saya mementingkan Kondisi Almarhum Pamannya langsung membayar biaya Almarhum Pamannya tersebut . Ini keterlaluan sekali, dan ini harus dibawak ke DPRD Kota Medan, dan kalau bisa ditutup saja jika seperti ini SOP RS nya, KTP nggak bisa digunakan untuk program UHC dan BPJS juga nggak bisa di klaim sehingga wajib untuk membayar Namun setelah sempat dirujuk ke RS Adam Malik dalam beberapa jam, Paman Ketua Umum Lembaga MPSU menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 01.40 Wib
” Saya atas nama keluarga dan Lembaga MPSU mengucapkan terimakasih banyak kepada Bapak Wong Chun Sen yang reaksi cepat untuk membantu saya dalam permasalahan yang menimpa keluarga nya , serta pihak-pihak yang sudah membantu saya terkait Sisrute yang tidak bisa dikonfirmasi. Dan menurut saya RS Bunda Thamrin harus mengembalikan uang yang sudah dibayarkan Ibu saya dan mengklaim melalui KTP dengan UHC nya ataupun BPJS ” Pungkas Mulya Koto
Sebelum menutup konfirmasinya, Mulya Koto akan mengirimkan Surat Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) agar memangil Management RS Bunda Thamrin dan kalau perlu periksa Izin RS Bunda Thamrin, Amdal nya , bahkan pajak nya kalau perlu, jika seperti ini, dan dirinya menduga pasti ada lagi yang seperti Ibu saya alami, namun tidak terbongkar.