Cianjur, 12 Desember 2024 – Seorang warga pemilik garapan EX HGU di Desa Majalaya, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, mengamuk di Aula Desa Majalaya karena garapannya hilang dan berpindah tangan ke pengusaha tanpa sepengetahuan.
Menurut AG, pemilik garapan, tanahnya hilang setelah ada rekomendasi dari Kepala Desa. “Saya tidak akan mempersalahkan pengusaha, asalkan tanah saya dikembalikan,” ujar AG.
Kasus serupa dialami US, yang kehilangan tanah sawah seluas 5.000 meter persegi. “Saya akan menuntut hak saya sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Warga menduga adanya perampasan hak rakyat dan kerja sama antara pengusaha dan Kepala Desa. Mereka meminta keadilan dan pengembalian hak garapan seluas 7.500 meter persegi.
Pihak perusahaan sebelumnya berjanji untuk berdialog, namun tidak hadir saat acara musyawarah. Warga merasa dipermainkan dan akan terus memperjuangkan hak mereka.
Sumber: Warga Desa Majalaya, Cikalongkulon, Cianjur. (Usman)**