H. Ali Rahmad Harahap SE: Isu Rencana Penambahan 5.000 Honorer di Rohil Langgar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN

HAMDANI

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 10:01 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Pekanbaru – Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, H. Ali Rahmad Harahap SE, mengecam Isu rencana penambahan 5.000 tenaga honorer di Kabupaten Rokan Hilir yang mencuat di akhir masa jabatan Bupati Afrizal Sintong. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berpotensi menambah beban anggaran daerah yang sudah bermasalah.

“Dalam UU No. 20 Tahun 2023, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya secara tegas dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer. Rencana ini jelas melanggar aturan dan berisiko menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat,” ujar H. Ali Rahmad Harahap SE, Minggu (1/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan, pengangkatan pegawai hanya dapat dilakukan melalui mekanisme seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen tenaga honorer tanpa mekanisme resmi tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak tata kelola kepegawaian.

“Apalagi saat ini gaji ASN dan honorer yang sudah ada saja belum terbayarkan selama berbulan-bulan. Bagaimana mungkin kita menambah 5.000 tenaga honorer baru ketika kewajiban kepada pegawai yang ada saja belum dipenuhi?” tegasnya.

H. Ali Rahmad Harahap SE meminta Bupati Afrizal Sintong untuk lebih bijaksana dan fokus menyelesaikan persoalan yang ada sebelum masa jabatannya berakhir. “Prioritas utama adalah menyelesaikan pembayaran gaji yang tertunda. Jangan sampai kebijakan ini menambah beban anggaran yang akan diwariskan kepada bupati baru,” tambahnya.

Ia juga mendesak Pemkab Rokan Hilir untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait isu ini. “Rencana seperti ini seharusnya melalui kajian hukum dan keuangan yang matang. Jika tidak, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang dan etika pemerintahan,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, H. Ali Rahmad Harahap SE menegaskan “Kita ingin memastikan bahwa hukum menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan. Jangan sampai keputusan yang salah justru merugikan daerah dan masyarakat,” pungkasnya.

Pernyataan H. Ali Rahmad Harahap SE menambah deretan kritik terhadap isu penambahan honorer di Rokan Hilir, yang kini menjadi sorotan luas di tengah krisis pembayaran gaji pegawai.

Berita Terkait

Bupati Rohil Menghadiri Musrembang Prov.Riau Tahun 2025
SMAN 13 Pekanbaru “Kembali Mengukir prestasi Membanggakan, Tunjukkan Bakat Dan Kreatifitas Di Ajang Lomba Seni Dan Fotografis Raih Juara
Bupati Rohil menghadiri rapat koordinasi perencanaan pembangunan se-Provinsi Riau
Evaluasi Ranperda dan Ranperbup APBD Rohil 2025 di BPKAD Riau, Indra: Ada Beberapa Poin yang Perlu Dikaji Ulang
Ketua DPW Disdik Riau Bagikan 200 Paket Sembako Ramadhan 1446 H
Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman Resmi Pimpin DPC Partai Gerindra Rohil
Warga Keluhkan Lambannya Pelayanan Bapenda Pekanbaru
Mendikdasmen Abdul Muti Perkenalkan Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Di SMPN 4 Pekanbaru
mgid.com, 569023, DIRECT, d4c29acad76ce94f