Rohil – Tindakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Samsuri, SH, MSi, yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Rohil, menuai kecaman. Samsuri diduga menyewakan gedung pribadinya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dijadikan gudang penyimpanan dengan nilai sewa mencapai Rp 300 juta. Dugaan ini bukan hanya mencerminkan potensi konflik kepentingan, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan transparansi anggaran di lingkungan Pemda Rohil.
Gedung Belum Layak, Tetap Disewakan
Gedung yang terletak di Jalan Madrasah Masjid, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, itu bahkan belum selesai dibangun. Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi akses masuk yang masih berupa timbunan tanah merah, serta pintu gedung yang belum sepenuhnya rampung. Bagaimana mungkin gedung dalam kondisi seperti ini disewakan untuk keperluan gudang? Apakah ada pengkajian kelayakan atau evaluasi teknis sebelum anggaran sebesar itu dikeluarkan?
Diamnya Samsuri Menguatkan Dugaan
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (29/11/2024), Samsuri memilih bungkam. Pesan yang dikirim ke nomor pribadinya diabaikan tanpa respons, melanjutkan pola diam yang kerap ia lakukan setiap kali ada isu menyangkut aktivitas di Bagian Umum. Sikap ini menambah kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh Samsuri.
Sekda Mengaku Tak Tahu Menahu
Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir, Fauzi Efrizal SSos., MSi, yang dihubungi terkait isu ini, mengaku terkejut dan menyatakan tidak tahu soal anggaran untuk sewa gedung tersebut. “Saya akan cek dulu. Tapi selama ini tidak ada koordinasi soal ini,” ujar Fauzi. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin anggaran sebesar itu bisa lolos tanpa sepengetahuan Sekda?
Indikasi Penyalahgunaan Jabatan
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan Samsuri tidak hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga mengarah pada penyalahgunaan wewenang yang serius. Menyewakan properti pribadi kepada pemerintah tempat ia bekerja merupakan bentuk konflik kepentingan yang jelas. Lebih buruk lagi, tindakan ini mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Masyarakat menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang. Kasus ini harus segera diusut hingga tuntas. Jika terbukti bersalah, Samsuri harus diberikan sanksi berat, baik secara administratif maupun hukum. Jangan sampai pejabat yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat malah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.