ANALISA NEWS – Pakpak Bharat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat menghimbau pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) di wilayah itu untuk tidak melakukan politik uang. Jika terbukti melakukan politik uang, paslon dapat di diskualifikasi atau digugurkan.
Dikutip dari laman resmi Bawaslu setempat, Rabu (24/09/2024), pesan dan himbauan itu menegaskan adanya peraturan yang melarang paslon untuk tidak menjanjikan uang ataupun bentuk materi lain kepada siapa pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegasan yang sama juga disampaikan kepada anggota parpol pendukung paslon, tim kampanye dan relawan, terkait mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 73 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai putusan Bawaslu, akan dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai paslon oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara bagi tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap akan akan dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekaitan itu, untuk menciptakan pilkada yang bersih dan berintegrasi, Bawaslu mengajak seluruh pihak untuk mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi pilkada. Hal itu bertujuan, untuk mengantisipasi paslon atau tim kampanye supaya tidak melakukan pelanggaran. (Giahta Solin)