Penindakan Hukum di Aceh Utara Terkesan Lelet, Korban Pengeroyokan Minta (APH) Bekerja Profesional

ANALISA NEWS

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 05:54 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara-Penindakan hukum terhadap Sipelaku kejahatan di kabupaten Aceh Utara terkesan lelet, dan berjalan di tempat, sangat di khawatirkan akan berimbas meningkatnya kasus-kasus kriminalitas di bumi Malikussaleh. Kamis (25/7/2024)

T. Muhammad Raja salah seorang Tokoh Pemuda Pase, selaku pihak Keluarga korban penganiayaan oleh keluarga mantan istrinya, yang tercatat sebagai penduduk gampong Rawang Itek kecamatan Tanah Jambo aye, kabupaten Aceh Utara.

Ia Meminta kepada pihak penegak hukum diwilayah kabupaten Aceh Utara untuk bekerja dengan Sportif, agar terujunya Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.

“karena Keamanan, ketertiban dan ketentraman, adalah suatu kondisi dinamis yang sangat di butuhkan oleh masyarakat, sebagai salah satu program utama Pemerintah Indonesia saat ini, dan ketertiban juga menjadi Prasyarat terselenggaranya pembangunan secara Nasional.

“T.M.Raja menerangkan pada Awak media, ia menilai leletnya proses penindakan hukum terhadap sipelaku kejahatan di wilayah kabupaten Aceh Utara, bukan tanpa alasan. “Salah seorang dari anggota keluarganya pada awal bulan Januari 2024.

(SF) Abang kandung saya, tercatat Warga Salah satu Gampong di kecamatan matangkuli, kabupaten Aceh Utara, merupakan korban kejahatan yang terkesan pembiaran dan luput dari perhatian pihak penegak hukum di negara ini, meskipun sempat jadi trending topik bagi warga Net, di beritakan oleh beberapa media online dan Cetak.

“Dan korban sempat melaporkan (MM) mantan istrinya, Ke polsek Tanah Jambo aye, pada Akhir tahun 2023, terkait Dugaan penipuan bermodus Pernikahan, hingga ikut di terseret-seret nama salah seorang Oknum Caleg DPRK Dapil 4 Aceh Timur.

“Karena Pihak keluarga mantan istri korban dan oknum Caleg DPRK Aceh Timur tersebut, diduga telah melakukan kerjasama, dan menyusun strategi trik, dugaan tipu muslihat, “sehingga pernikahan antara MN dan SF ketika itu, berjalan dengan seketika.

Dan begitu pula dengan perpisahan, sedangkan umur pernikahan mereka, Hannya hitungan hari, berkisar 100 hari atau 3 bulan sepuluh hari, dan  perpisahan pun terjadi, akibat ulah tangan oknum caleg dimaksud, yang berperan sebagai tukang nikah siri, lalu  mengeluarkan surat pasah sepihak kepada mantan istrinya.

Tindakan dan sikap, nekat Oknum tukang nikah siri itu, membuat  Abang kandung saya, sangat di rugikan, ” karena dengan surat pasah abal-abal yang dikeluarkan, secara sepihak oleh oknum tukang nikah siri dimaksud..

Lanjutnya, “Saya Selaku Adik kandung korban, Sangat kecewa terhadap proses penindakan hukum di Negeri yang selalu di gadang-gadang, Negerepp Indonesia adalah Negara Hukum.

Tetapi mengapa? ketika Rakyat membutuhkan keadilan, tidak mendapatkan pelayanan hukum, sesuai amanah Undang-udang dan Koridor Hukum di Negeri ini.

“Apa? Karena keluarga kami, di anggap tadak selevel dengan orang-orang pengmangku hukum di Negeri ini”Tanya T.M.Raja

Ia Juga berharap, kepada pihak mangku hukum di wilayah kabupaten Aceh Utara, “agar segera melakukan dan memberlakukan proses penegakan huku kepada si pelaku pelanggar hukum, dan untuk di hukum seadil-adilnya.

“Agar penegakan hukum di kabupaten Aceh Utara, tidak terlihat tumpul ke Atas Tajam kebawah, untuk terciptanya Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat di kabupaten Aceh Utara yang kita cintai ini.”Tutup T.M.Raja

“Sementara itu.  (SF) Selaku korban yang di konfirmasi awak media ini, beberapa hari yang lalu, mengatakan “Akibat ulah tangan oknum tukang nikah siri, dan pengabaian penindakan hukum kepada si pelaku.

Hingga akhirnya berujung pada pengeroyokan kepada dirinya. Dan sampai sekarang sudah berjalan hampir 8 bulan, proses lika-liku serta maju mundurnya penindakan hukum terhadap si pelaku.

Meski, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap saya, Berdasarkan hasil visum pihak puskesmas kecamatan tanah Jambo aye, saya mengalami luka Goresan di Dada dan di tangan.

Tetapi, sampai sekarang mereka dengan bebas berkeliaran, tampa ada panggilan dari pihak Kejaksaan dan pengadilan negeri Lhoksukon kabupaten Aceh Utara.

“Padahal Ketika itu, upaya hukum yang saya tempuh, dengan mengikuti arahan dan petunjuk pihak kepolisian Polsek Tanah Jambo aye. “Seperti yang di arakan saya meminta surat keterangan dari Keuchik Gampong Rawang Itek, terkait peristiwa dimaksud, tak mampu di selesaikan di Gampong.

Meskipun Keuchik Gampong rawang itek, sedikit kebingungan dalam mengambil tindakan terkait peristiwa yang saya alami ketika itu, “karena persoalan awal yang saya laporkan kepolsek tanah Jambo aye.

Berunsur kepenipuan, dan Keuchik juga sempat minta pihak Polsek Tanah Jambo aye, untuk menerima laporan saya, serta meminta di panggil semua pihak yang terlibat dalam tandatangan surat pasah yang dikeluarkan sepihak oleh oknum tukang nikah siri itu.

“Namun, pada akhirnya semua pihak, baik pihak kepolisian dan pihak pemerintah Gampong Rawang Itek, yang saat Itu, juga sempat mengatakan surat pasah dimaksud, tidak sah dan tidak berlaku secara hukum.

Jangankan untuk dokumen negara untuk kepala dusun di Gampong saya aja tidak akan berlaku surat pasah ini,”kata Keuchik rawang Itek, “panggil semua yang bersangkutan.” Kata Keuchik Rawa itek ketika itu.

Seiring Berjalannya waktu hingga seminggu, pihak Polsek Tanah Jambo aye pun, memberikan informasi kepada keluarga kami, “Katanya yang terlapor sudah dimintai keterangan dan yang bahwa persoalan yang saya laporkan itu.

Tidak ada unsur-unsur yang bisa dijerat terlapor sebagai tidak pidana penipuan, berhubung saya melakukan pernikahan dengan MN tidak tercatat pada negara Alias nikah siri.”Jelasnya korban

“Maka pihak Polsek Tanah Jambo aye, nyatakan belum menemukan sesuatu hal yang dilakukan oleh MN sebagai terlapor, melanggar atau melawan hukum, “Sehingga pihak Polsek Tanah Jambo aye saat itu, mengatakan akan melakukan kajian ulang terhadap persoalan tersebut.

Beberapa hari kemudian, kami pihak korban menanyakan kembali, pada pihak Polsek Tanah Jambo aye waktu itu, dan mengarahkan saya untuk melakukan upaya penyelesaiannya dengan hukum Qanun Aceh, di dengan pihak pemerintahan Gampong.”Jelasnya

“Kami pihak keluarga, mengikuti arahan pihak kepolisian polsek tanah Jambo aye tersebut, dengan menyelesaikan permasalahan dimaksud, di Gampong Rawang itek, sesuai dengan amah Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 pasal 13.

“Sebanyak 18 perselisihan atau sengketa dengan perkara ringan, dapat diselesaikan di Gampong dengan cara memanggil kedua belah pihak melakukan mediasi, mendamaikan dan memberikan sangsi-sangsi hukum adat kepada sipelaku sesuai dengan hukum adat dan Qanun di Gampong itu sendiri.

“Dan pihak pemerintah Gampong Rawang itek, juga telah berupaya untuk melakukan persidangan secara adat-istiadan dan Qanun Gampong, terkait persoalan yang menimpa saya, dan yang berinteraksi pada penipuan dengan Modus pernikahan, dan melibatkan Oknum tukang nikah siri yang juga calon legislatif DPRK Aceh Timur itu.

Pihak pemerintah Gampong Rawang itek, ketika itu, sempat melakukan mediasi, antar saya dan mantan Istri saya, serta Oknum tukang nikah siri tersebut.”Ungkap korban

“Berhubung tidak adanya titik temu dalam penyelesaian, kasus yang menipa saya ketika itu, hingga pihak pemerintah Gampong Rawang Itek dan pihak kepolisian sektor Polsek Tanah Jambo aye melapas tangan.

Sehingga, peristiwa yang menimpa saya itu, semakin hari semakin memanas, sampai-sampai saya tidak dikasih pulang lagi kerumah oleh pihak keluarganya, Akhirnya berujung pada Pengeroyokan dan sampai sekarang belum ada kejelasan dan kepastian hukum, meskipun berkas perkaranya hampir dua bulan telah masuk kemeja pihak penutup umum (Kejaksaan Negari Lhoksukon.

Berita Terkait

Sarjani Kembali Pimpin Karang Taruna Aceh Utara
Karang Taruna Aceh Utara Gelar Temu Karya, Ini Agendanya
BSI Serahkan Buku Tabungan dan Kartu KKS KPM PKH Tanah Luas
Pusaka Gaas Unggul Juara Satu Dalam Kompetisi Tarkam Sekecamatan Langkahan
Yusran Mantan Keuchik Krueng Baroe Blang Mee, Klarifikasi Terkait Tudingan Napi Ngaku LSM-BPAN
Siapkan SDM Unggul, Pendamping PKH Tanah Luas Sambangi Sekolah
Karang Taruna Aceh Utara Dukung Pemerintah Berantas Judi Online
Koordinator LSM PPA Minta Kajati Aceh Usut Tuntas Pembangunan Gedung Bappeda Aceh Utara. Karena Sarat Masalah.

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:18 WIB

Polres Tanah Karo Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika di Desa Sari Munte, Amankan Enam Tersangka

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:21 WIB

Market Sounding Pikat Minat Investor Dukung Pembangunan SPAM di Kabupaten Karo

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:47 WIB

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polsek Munte Gelar Razia

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:50 WIB

Pimpin Apel Setda Amanatkan Komitmen Loyalitas Plus Totalitas

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:57 WIB

Jelang Pensiun Sekda Amanatkan Junjung Komitmen Loyalitas Dengan Totalitas

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:56 WIB

Forum Konsultasi Publik Acuan Awal RKPD Tahun 2026

Senin, 20 Januari 2025 - 23:24 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Makan Bergizi Gratis di TK Kemala Bhayangkari Kabanjahe

Senin, 20 Januari 2025 - 20:30 WIB

Polsek Barusjahe Patroli Dialogis dan Sambang Warga Beri Himbauan Kamtibmas

Berita Terbaru

Uncategorized

Heri Syahputra Soroti Kejanggalan dalam RUPS Luar Biasa PT SPRH

Jumat, 24 Jan 2025 - 14:39 WIB