Indra Hardimansyah Kuasa Dari Suryati Mendapatkan Titik Terang Dari Kemenko Polhukam RI Dan Agar Bapak Kapolda Metro Jaya Menindak Lanjut

ANALISA NEWS

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 15:40 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polemik berkepanjangan yang dimana telah diputuskan secara INCRAH oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor :3326K/Pdt/2021 sesunguhnya telah menyelesaikan sengketa tanah terletak di Marunda Jakarta Utara yang terkena imbas dari jalan tol Cibitung-Cilincing, Namun hingga saat ini kasus ini belum juga terlihat tanda-tanda akan mereda.

INDRA HARDIMANSYAH, selaku kuasa pendamping dari Sdri.SURYATI yang mendapatkan tanah HIBAH dari H. UMAN dengan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008, Akhirnya menggelar konferensi Pers setelah diundang Rapat Koordinasi dikantor Kementrian POLHUKAM RI, Rabu 24 April 2024.

Dalam keterangannya INDRA HARDIMANSYAH membeberkan hasil Rapat Koordinasi tersebut kepada awak Media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tertanggal 24 April 2024, saya di undang oleh Kemenkopolhukam RI untuk menghadiri Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Deputi V/ Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, dalam pertemuan itu dihadiri pula oleh Biro Karowassidik Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perwakilan Sdri.Ho Hariati ( Pelapor ) dan saya selaku kuasa dari Sdri. Suryati ( Terlapor ), Ungkapnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait yang menyebutkan bahwa Sdri. SURYATI Sah secara Hukum adalah pemilik sebidang tanah/ lahan yang diperoleh lewat AKTA HIBAH Nomor 384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap ( INCRAH ) sampai tingkat MA, maka dalam Rapat tersebut, pada NOTULEN Rapat, Perkara Laporan Polisi harus di hentikan atau di terbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI sejak tahun 2021, berdasarkan keterangan INCRAH dan Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta tidak boleh melakukan upaya Hukum, Paparnya.

Subtansi : Sdri.SURYATI adalah pemilik tanah yang SAH secara Hukum berdasarakan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap  INCRAH sampai tingkat MA. Dan belum pernah ada yang membatalkan kedua AKTA HIBAH tersebut sampai saat ini. Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta hanya ada satu Alat Bukti yaitu Hasil PUSLABFOR FORENSIK. Yang mana apabila mau meningkat TERLAPOR menjadi Tersangka harus dilengkapi Dua Alat Bukti. Yang intinya adalah FORMIL tidak bisa di gugurkan dengan MATERIL. Maka perkara ini harus segera di hentikan. Ujarnya.

Berdasarkan Surat Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI tersebut, saya INDRA HARDIMANSYAH, Memohon kepada Bapak Kapolda Metro Jaya agar menindak tegas Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta, agar menghentikan Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 agar menerbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI. Ujarnya.

INDRA HARDIMANSYAH akan terus memperjuangkan masalah ini sampai ke Komisi III bidang hukum DPR RI dan Komisi II bidang Pertanahan DPR RI agar mendapatkan Keadilan hukum,Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Sdri.SURYATI. Tutupnya.

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan di Aceh Tenggara Dendam karena Ayahnya Diperlakukan Tak Manusiawi
Diduga Terlibat Suap Tambang Ilegal, Oknum Polisi di Konawe Dituntut Dicopot dan Diproses Hukum
Pemuda Desa Leuser Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Simpan 8 Bungkus Ganja di Rumah
Sabu dan Ekstasi Asal Medan Digagalkan Masuk Kutacane, Polisi Amankan Dua Kurir Muda
Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kelas II B Kutacane, Narapidana Asal Likat Jadi Tersangka
Statemen Sepihak Pelaku di Media Picu Pencemaran Nama Baik, Keluarga Korban Siap Buka Kembali Kasus Penganiayaan
Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan
Diamnya KPK Disorot! AMAKI Kembali Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Disdikbud Tasikmalaya

Berita Terkait

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:44 WIB

The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

Berita Terbaru