Perkara Pemalsuan, Hakim Sebut Saksi yang Dihadirkan JPU Hanya ” Membuang Waktu”

ANALISA NEWS

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:48 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Ngadimin saat didengar keterangannya di PN Medan

 

Medan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Elfrata Tarigan kembali melanjutkan persidangan Tumirin (62) yang didakwa menggunakan surat palsu dengan memeriksa saksi, Kamis (16/5/2024)

Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan dan Anita dari Kejati Sumut menghadirkan saksi Ngadimin (52) staf Biro Otda/ Analisis Kebijakan Pemprovsu.

Menurut Ngadimin, pernah melihat 11 Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) saat warga Gagak Hitam ke Pemprovsu.Tapi Ngadimin tidak tahu siapa pemilik dan lokasi tanah dimaksud.

” Jadi apa yang saudara ketahui tentang persoalan pemalsuan ini,” tanya Hakim Anggota Khamozaro kepada saksi.

Ngadimin pun terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan hakim.

” Jadi untuk apa anda dihadirkan sebagai saksi kalau tidak mengetahui persoalan,” ujar Khamozaro lagi.

Menurut hakim, kehadiran saksi Ngadimin terkesan hanya membuang waktu saja dan tidak punya makna di persidangan ini.

Apa yang anda ketahui tentang KTPPT tanya Hakim Anggota Sarma Siregar, kembali saksi Ngadimin tidak mengetahui secara pasti.

” Yang saya ingat tanda pendaftaran tanah bukan kepemilikan atas tanah,” ujar Ngadimin.

“Itu berarti syarat untuk mendapatkan kepemilikan atas tanah,” ujar Sarma lagi

Tapi saksi menjawab tidak tahu.Demikian juga tentang siapa yang menerbitkan KTPPT tersebut, saksi menjawab reorganisasi BPN.Tapi sudah tidak berlaku lagi

Menurut hakim, berarti KTPPT tersebut diterbitkan pemerintah melalui BPN.Apakah surat itu sah atau tidak itu lain ceritanya.

” Sekarang kita ingin membuktikan dakwaan JPU bahwa terdakwa Tumirin ini memalsukan atau menggunakan surat palsu,” ujar hakim Ketua Elfrata Tarigan

“Bagaimana kebijakan Pemprovsu mengatasi persoalan tanah ini,”tanya hakim lagi.Saksi mengatakan Pemprovsu hanya sebagai fasilitasi saja dan kewenangan penuh ada di BPN.

Kembali jawaban saksi membuat hakim geram.Sudahlah tidak ada gunanya anda didengar keterangan di persidangan ini.

Hakim Efrata menuding JPU tidak serius menghadirkan ke persidangan.” Masak saksi yang tidak tahu persoalan dihadirkan ke persidangan.Padahal masa tahanan terdakwa Tumirin sudah hampir habis,” ujarnya

Karena itu, Hakim menginstruksikan sidang dilanjutkan Selasa dan Rabu menghadirkan saksi JPU dan Penasihat Hukum.

” Kita beri waktu 2 hari Selasa dan Rabu mendatang untuk menghadirkan saksi lagi,” lanjut Hakim Efrata Tarigan

Menyahuti hakim itu, Jaksa Randi Tambunan siap menghadirkan 4 saksi lagi Selasa mendatang dan dilanjutkan saksi dari PH terdakwa Tumirin.

Dikonfrontir

Menurut hakim, karena kesaksian Ngadimin bertolak belakang dengan kesaksian Fitri Siregar dari BPN Sumut yang sudah diperiksa Senin lalu.Maka Hakim memerintahkan menghadirkan Fitri Siregar pada sidang berikutnya.

Diketahui Fitri Siregar menyebut KTPPT adalah produk Menteri BPN dan kini keberadaannya sudah dihapus.

Dipaksakan

Menanggapi kesaksian dari JPU tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Dewi Intan,SH, Rahmat Junjungan Sianturi, SH MH dan Angga Pratama,SH mengatakan, perkara Tumirin terkesan dipaksakan.”Tidak ada satu saksi pun menyatakan terdakwa memalsukan atau menggunakan surat palsu,” ujar Dewi Sinta

Menurut dia,dari saksi yang diajukan JPU termasuk saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland mengatakan tidak mengetahui adanya pemalsuan.” Kalau ada pemalsuan, mana surat aslinya,” tanya Dewi lagi

Ternyata saksi pelapor tidak bisa membuktikan surat yang dipalsukan terdakwa Tumirin di persidangan.” Seharusnya perkara Tumirin ini tidak bisa sampai ke pengadilan ini karena minimnya pembuktian.Tapi nyatanya terdakwa diadili dan ditahan,” ujar Pengacara wanita di Jakarta itu.

Advokat cantik terus berjuang mendampingi terdakwa Tumirin untuk mendapat keadilan ini.” Saya jauh- jauh dari Jakarta untuk membela kakek berusia 62 tahun yang tertindas,” ujarnya

Diketahui JPU Randi Tambunan mengajukan terdakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu.Jaksa menuduh terdakwa mengklaim tanah milik PT Nusaland yang berlokasi di Helvetia milik terdakwa ()

 

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi Al-Qur’an, Lapas Perempuan Bandung Gelar Program Bersama Demaji Indonesia
Di Tengah Kesibukan, Kakanwil Yudi Suseno Luangkan Waktu Memancing dan Berdiskusi dengan GM FKPPI
Tegakkan Disiplin, Denpom I/5 Medan Tangkap 9 Tersangka Narkoba,117 Gr Sabu dan Nihil Anggota TNI AD
Peringatan Isra Mi’raj di Lapas Perempuan Bandung: Momentum Spiritual bagi Warga Binaan
Dua HP Raib, Pelanggan Kritik ID Express: Tidak Ada Kepastian Ganti Rugi
Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Pramuka di Lapas Perempuan Bandung : Upaya Membangun Karakter Warga Binaan
Asuransi Sequislife Digugat Wanprestasi
Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ajak Mahasiswa Hindari Judi Online

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:34 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT ke -79 Persit Kartika Chandra Kirana

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:19 WIB

Bupati Karo Tanda Tangan Berkas Serah Terima Pengelolaan SPAM Tahap II

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:12 WIB

Silaturahmi Forkopimda Kabupaten Karo Dukung Kemajuan Pembangunan

Senin, 3 Februari 2025 - 18:03 WIB

Polres Tanah Karo Lakukan Pengamanan Tabligh Akbar

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:56 WIB

Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Polres Tanah Karo Tingkatkan Cooling System

Jumat, 31 Januari 2025 - 15:33 WIB

Jaga Kebugaran Fisik Personel, Polres Tanah Karo Laksanakan Senam Pagi

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:18 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Gelar Patroli Dialogis

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:19 WIB

Kapolsek Berastagi Pastikan Pengamanan Kondusif Warga Tionghoa Rayakan Imlek

Berita Terbaru