SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Saribudolok yang dimpimpin Kanit Reskrim Iptu L Manurung melakukan pengecekan atas adanya informasi permainan judi dadu putar di salah satu rumah warga di Nagori Purbatua, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Minggu (05/05/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan informasi dari salah satu media online, tim Unit Reskrim Polsek Saribudolok langsung mendatangi lokasi dimaksud. Sayangnya praktik perjudian seperti yang diberitakan tak terbukti. Bahkan dari pemeriksaan tim yang tergabung dengan perangkat desa itu hanya menemukan pesta tahunan atau lebih dikenal Pesta Robu-robu.
Untuk mengantisipasi adanya praktik perjudian di lingkungan masyarakat tepatnya di Nagori Purbatua, Unit Reskrim menghimbau supaya masyarakat lebih proaktif untuk menolak dengan tegas segala praktik perjudian, karena perjudian sangat merugikan diri sendiri dan pastinya lingkungan di sekitar terutama rumah tangga.
Selain itu, Iptu L Manurung juga menghimbau agar masyarakat senantiasa menjaga situasi Kamtibmas dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Serta tak segan untuk melaporkan apabila mengetahui adanya pelanggaran hukum di wilayah hukum Polsek Saribudolok. Dalam patroli itu, Iptu L Manurung didampingi Iptu J Barimbing, Aipda E Siringo-ringo dan Aipda M Virgo.
#Humas_Polres_Simalungun