Pembeli Bersama Bandar Narkoba Digulung Satresnarkoba Polres Tanah Karo

KABIRO TANAH KARO

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:31 WIB

50307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo,Analisanews.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam penangkapan beruntun di Jl.Kotacane,Gang Rukun Lorong 1,Kelurahan Lau Cimba,Kecamatan Kabanjahe, Selasa(18/3/2025).

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu berbagai jumlah yang ditemukan.

Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 11.00 WIB, di pinggir jalan Jln. Kota Cane, Gang Rukun Lorong 1, dengan tersangka AB(25), warga Lau Cimba, Kabanjahe. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,02 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya berselang 10 menit, pukul 11.10 WIB, polisi kembali menangkap RS(22), warga Desa Lambar, Kecamatan Tigapanah, di belakang rumah di lokasi yang sama. Dari tersangka ini, ditemukan satu paket sabu seberat 0,04 gram.

Puncaknya, pada pukul 11.20 WIB, tim berhasil menangkap AS(28), warga Gang Rejeki, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. Asnan diduga sebagai bandar narkoba dengan barang bukti lebih besar, yakni 15 paket sabu dengan berat total 0,84 gram, plastik pembungkus, dua lembar tisu, uang tunaiRp.70.000, dan satu unit handphone Realme hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr. Opsla, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar akarnya.

“Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Tanah Karo, dari pengguna hingga bandar. Jaringan ini akan terus kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegas Kapolres.

Polisi mengungkap bahwa AS merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutupnya.

(Giat Ginting)

Berita Terkait

Jumat Curhat, Kapolres Tanah Karo Sambangi Masjid Muhammad Chang Ho di Desa Jaranguda
Bupati Karo Dukung Cepat Pembentukan Koperasi Merah Putih Diseluruh Pedesaan
Satpamobvit Polres Tanah Karo Pantau Keamanan Destinasi Wisata Berastagi
Satlantas Polres Tanah Karo Kawal Pawai Kenaikan Yesus Kristus di Kabanjahe
Musrenbang RPJMD 2025–2029, Bahas Relokasi Bupati Karo Serahkan SHM dan Penghargaan Inovasi Pembangunan
Kapolres Tanah Karo Patroli R2 ke Wilayah Polsek Kutabuluh, Sapa Warga dan Tinjau Objek Vital
Cegah Gangguan Kamtibmas,Satpamobvit Polres Tanah Karo Gencar Patroli di Sejumlah Objek Vital
DPRD Kabupaten Karo Laksanakan Rapat Paripurna Bupati Karo Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024
mgid.com, 569023, DIRECT, d4c29acad76ce94f