SAPA: Pungutan Daftar Ulang Melanggar Aturan, Kepala Madrasah Harus Dicopot

ANALISA NEWS

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 04:08 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Dunia pendidikan Aceh kembali tercoreng. Seorang petani cabai asal Gampong Rukoh, Banda Aceh, gagal menyekolahkan anaknya ke salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) karena tidak mampu membayar biaya daftar ulang yang dibebankan pihak madrasah.

Kisah memilukan ini menyulut perhatian publik dan membuka tabir praktik pungutan liar (pungli) yang diduga marak terjadi di berbagai madrasah negeri lainnya, baik jenjang MIN, MTsN, maupun MAN, tidak hanya di Banda Aceh tetapi juga di sejumlah daerah lain di Aceh.

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mengecam keras praktik pungli di lingkungan madrasah negeri. Ia mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh untuk segera turun tangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepala madrasah yang terbukti melakukan pungutan liar harus dicopot dari jabatannya dan seluruh uang yang dipungut secara tidak sah wajib dikembalikan ke orang tua murid,” kata Fauzan, Minggu 18 Mei 2025.

Fauzan menegaskan bahwa pungutan saat proses daftar ulang di madrasah negeri jelas-jelas melanggar hukum. Ia merujuk pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 184 Tahun 2019 menyatakan seluruh kebutuhan operasional madrasah negeri telah ditanggung negara melalui Dana BOS. Dengan kata lain, tidak ada alasan bagi pihak madrasah untuk membebani wali murid dengan pungutan tambahan.

“Jika pungutan tetap dilakukan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pelanggaran hukum,” jelas Fauzan.

Ia menyebut, kasus yang menimpa anak petani cabai tersebut merupakan bukti nyata gagalnya pengawasan dan lemahnya integritas pimpinan madrasah.

“Kepala madrasah yang bermental korup tidak layak memimpin institusi pendidikan. Mereka harus dipecat. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh tangan-tangan kotor,” tegasnya.

Lebih lanjut, SAPA mendesak Kemenag untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh madrasah negeri yang terindikasi melakukan pungutan liar. SAPA juga meminta agar setiap dana yang dipungut secara ilegal segera dikembalikan kepada para wali murid tanpa syarat.

Fauzan menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak bangsa yang dijamin konstitusi, dan tidak boleh ada anak yang tertinggal hanya karena persoalan ekonomi.

“Pendidikan harus menjadi ruang yang bersih, adil, dan bisa diakses siapa pun tanpa diskriminasi. Jangan biarkan praktik pungli memutus masa depan anak-anak dari keluarga kurang mampu,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

DIREKTUR PERUBAHAN: “TITO PUNYA AGENDA TERSEMBUNYI GOYANG PRABOWO DARI DALAM?”
Luhut Akui Empat Pulau di Singkil Aceh Dilirik Investor Asing untuk Dibangun Resort
Anjangsana pererat tali silaturahmi Babinsa komsos dengan tokoh Agama
Jalin Silaturahmi,Babinsa koramil 06/Tripe Jaya laksanakan komsos Bersama Warga Binaan
Datin Penghulu Teluk Nilap Gelar Muskep Tahun 2025
DPRD Kabupaten Karo Laksanakan Rapat Paripurna Bupati Karo Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024
Perkuat Sinergitas Kakanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Kantor Bupati Karo
FWJBI Gelar Deklarasi Dukung Gubernur KDM serta Penyerahan SK DPD JMI Jabar
mgid.com, 569023, DIRECT, d4c29acad76ce94f