Kadisdik Rohil Diperiksa: Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Bupati Pada Masanya, Bukti Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

HAMDANI

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:26 WIB

50469 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



ROKAN HILIR – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arif, dilaporkan telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan dibeberapa sekolah tahun anggaran 2023 yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil.

Dalam keterangannya yang dikutip dari salah satu unggahan di media sosial Facebook (22/5/2025), Asril menyebutkan bahwa selama ini dirinya diduga mendapatkan tekanan dari Bupati Rokan Hilir untuk menyerahkan sejumlah uang secara berkala. Ia mengklaim telah menyerahkan bukti berupa catatan transaksi kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, sementara salinan arsipnya masih berada dalam penguasaannya.

Lebih lanjut, Asril menjelaskan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam penunjukan pemenang proyek-proyek pengadaan, baik skala besar (“proyek gajah”) maupun kecil (“proyek tungau”). Menurutnya, seluruh proses dikendalikan oleh Bupati melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan setiap rekanan pemenang tender diwajibkan menyetorkan dana sebesar 10 persen kepada oknum Bupati.

“Kami sudah menyampaikan semua kepada penegak hukum. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Asril dalam pernyataannya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait sejauh mana integritas penegakan hukum dapat berjalan, serta apakah pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk Kelompok Kerja (Pokja) dalam proses pengadaan barang dan jasa, seperti Pokja 1, Pokja 2, dan Pokja 3, yang seharusnya turut diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 huruf e tentang pemerasan oleh pejabat negara;

Pasal 3 dan Pasal 5 UU yang sama, terkait penyalahgunaan wewenang dan pemberian gratifikasi oleh pihak swasta kepada penyelenggara negara;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika terjadi penutupan informasi yang seharusnya diketahui publik.

Pihak Kejaksaan maupun lembaga pengawasan internal diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan sesuai asas praduga tak bersalah. Sementara itu, publik menanti sikap dan respons dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum: apakah perkara ini akan diusut tuntas atau justru mengalami kebuntuan?.


Berita Terkait

Jhony Charles Wabup Rokan Hilir Tegaskan Evaluasi Sistem Kerja dan Alat Berat
Bupati dan Wabup Rohil Dampingi Gubernur Riau Tinjau Jalan Provinsi dari Simpang Manggala ke Pujud
PKS PT djaya globalindo sentosa Abaikan Permintaan Pekerja
Azlita, Am,Keb Ketua Apdesi Kab.Rohil menggelar kegiatan Pembekalan Pengantar Tugas Penjabat Penghulu SeRohil
PENGACARA DAN ORMAS PALIKA KOMPAK MENYUARAKAN PROYEK 11,5 MILIYAR JLN. KUNING JALIL KEP. PANIPAHAN LAUT
Datin Penghulu Teluk Nilap Gelar Muskep Tahun 2025
Kodim 0321 Rokan Hilir Gandeng Diskominfotiks, Publikasikan Rekrutmen TNI AD 2025 Lewat Videotron Pemkab
skandal proyek dana dak tahun 2024 mencuat ke publik
mgid.com, 569023, DIRECT, d4c29acad76ce94f