Karo,Analisanews.id – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengguncang publik dengan pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah mencengangkan. Seorang pria berinisial IT(43),diringkus polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu didalam rumahnya di Desa Kutambelin ,Kecamatan Laubaleng,kamis(8/5/2025)sekitar pukul 12.00 WIB.
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas dalam pengeledahan di sebuah rumah milik tersangka yaitu,382 paket sabu siap edar dengan total berat bersih 43,91 gram.petugas menemukan barang bukti yang disimpan tersangka dalam tas sandang dan kotak handphone dilantai rumah miliknya.
Selain sabu, turut diamankan 14 ball plastik klip merah kosong, 10 plastik klip merah kosong, 1 timbangan elektrik, 2 pipet plastik runcing (sekop), 1 kotak handphone, 1 tas sandang warna hitam dan Uang tunai Rp 290.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat diinterogasi, tersangka IT mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Petugas pun langsung membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini sudah dalam penyidikan oleh Satnarkoba, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terang Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, Senin(12/5) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Lebih lanjut, Iptu Pedoman Maha mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah masing masing.
“Kami pastikan kerahasiaan identitas pelapor dijamin aman. Mari bersama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Satresnarkoba Polres Tanah Karo juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran barang haram tersebut.
(Giat Ginting)