Kabar Penangkapan JS dan J di Studio 21 Pematang Siantar Masih Misterius, Polisi Bungkam

ANALISA NEWS

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 22:53 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar, — Kabar penangkapan dua orang berinisial JS alias Minok dan J dengan barang bukti dari kabar yang beredar konon sebanyak 93 butir pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, Minggu (27/4/2025) pukul 02.00 dinihari, masih menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan ke beberapa pejabat kepolisian seperti Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, hingga Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H berujung pada kebisuan. Tak satu pun dari mereka memberikan jawaban, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Kondisi ini menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Jhonny Hasudungan Pardede hanya menjawab singkat. “Gak tau aku,” tulisnya dalam pesan WhatsApp messenger, tanpa memberikan keterangan tambahan terkait kronologi ataupun status kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi sikap bungkam pihak kepolisian, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) Henderson Silalahi menyatakan kekecewaannya. Ia menilai ketertutupan aparat hukum ini justru memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. “Ada apa ini? Bukan bermaksud menuding, tetapi kami kecewa karena para aparat penegak hukum tidak mau terbuka. Apakah ada upaya mau 86?” ungkap Henderson dengan nada heran.

Menurut Henderson, transparansi sangat dibutuhkan dalam kasus-kasus seperti ini agar informasi yang beredar tidak menjadi simpang siur. Ia menilai, keengganan pihak kepolisian memberikan keterangan justru memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat dan media. “Seharusnya polisi transparan dan mengumumkan ke publik agar informasinya tidak menjadi liar. Saat masyarakat dan awak media konfirmasi, harusnya dijawab,” tegasnya.

Henderson juga mengungkapkan keresahan masyarakat terhadap keberadaan THM Studio 21 yang disebut-sebut menjadi sarang peredaran narkoba. Ia mengatakan sudah banyak laporan terkait dugaan jual beli narkoba jenis pil ekstasi dan pil riklona di lokasi tersebut. “Hal-hal seperti ini sangat sensitif mengingat masyarakat sudah gerah dan resah terhadap keberadaan THM Studio 21 yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba,” katanya.

Karena itu, DPP KOMPI B mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H agar segera mengambil tindakan tegas. Henderson meminta agar pihak kepolisian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap aktor-aktor besar di balik jaringan narkoba itu. “Kami mendesak Kapolda Sumatera Utara mau transparan dan jika benar segera kembangkan untuk segera menangkap GP selaku bigboss-nya, D dan CP,” pungkas Henderson.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan tambahan dari pihak kepolisian. Masyarakat Kota Pematang Siantar kini menanti langkah konkret dari aparat hukum dalam mengusut tuntas kasus ini, sekaligus membersihkan tempat hiburan malam yang ditengarai menjadi sarang narkoba tersebut

Berita Terkait

Razia Gabungan Di Pematang Siantar Diduga Bocor?, 2 Orang Di Boyong Dari Bangsal Ke Polresta Pematang Siantar
Bertahun-tahun Berkuasa, Bandar Narkoba UH di Siantar Tak Tersentuh Hukum, Warga Resah
Cegah Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil
Chairudin Lubis Caleg Terpilih Partai Gerindra Kota Pematangsiantar Resmi Diadukan Atas Dugaan Ijazah Palsu
Diduga Tidak Sesuai Dengan Fakta ,Lain Kronologi Lain Pula Yang Diberitakan Oleh Media
Terkesan Kebal Hukum MITUN Seorang  Pendeta Umat Hindu Dikota Pematang Siantar , Polisi Tidak Berani Menahan MITUN Karena Berkas Dari Jaksa Penuntut Umum Sudah  Dua Kali  P 19 !!!  Ada Apa  Dengan Dengan Jaksa Penuntut Umum Ini ???
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Gelar Razia Insidentil
mgid.com, 569023, DIRECT, d4c29acad76ce94f