Keadilan Akhirnya Tersampaikan , Ketiga Tersangka Penganiayaan Terhadap Doris Dan Riris Ditetapkan status DPO nya

ANALISA NEWS

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 23:40 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Sumatera Utara,- Setelah penantian panjang yang penuh duka, keluarga Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung akhirnya menerima kabar gembira.

Polrestabes Medan telah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka dalam kasus ini: Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan.

Ketiga tersangka kini menjadi buronan pihak kepolisian.

Keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan ketiga tersangka segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Keadilan yang telah lama dinantikan ini memberikan secercah harapan bagi keluarga Doris atas dugaan provokatif yang di lakukan Erika br Siringoringo kepada dirinya .

Pihak keluarga menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas kerja keras dan komitmennya dalam mengungkap kasus ini. Mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan keadilan .

Arini Ruth Yuni br Siringoringo diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Arini diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung mengalami luka memar ditangan dan kepalanya. Ia diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan anggota keluarganya.

Penetapan status DPO ini menandai langkah signifikan dalam proses hukum kasus tersebut. Polrestabes Medan saat ini tengah melakukan upaya penangkapan terhadap Arini dan pihak-pihak yang terlibat. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Arini untuk segera melapor kepada pihak berwajib.

Kasus ini menyita perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan masyarakat kepada Doris dan Riris dalam mencari keadilan .
Penetapan status DPO terhadap Arini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi peringatan bagi siapapun yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain. (Tim)

Berita Terkait

Persahabatan Tanpa Batas : Sang Pejuang Dhuafa Kunjung Ketua Pewarta Medan di Ujung Ramadhan 1446 H
Bupati Karo Serahkan LKPD Tahun 2024 BPK Perwakilan Propsu Untuk Diaudit
Peningkatan Kewaspadaan: Kakanwil Ditjenpas Sumut Lanjutkan Monitoring ke Lapas Narkotika Langkat dan Rutan Pangkalan Brandan
Rapat Paripurna DPRD Terkait Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo 79 Usung Tema Beriman Berbudaya Unggul Modern, Menuju Sejahtera
Kolaborasi Detasemen Gegana, TNI,Bersama Kelurahan Berbagi Takjil Ramadhan
Brimob Poldasu Bagikan Paket Sembako Jumat Berkah Kepada Masyarakat
Pangdam I/BB Terima Audiensi Kepala BI Sumut, Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi
Dansat Brimob Poldasu Tekankan Sigap Antisipasi Potensi Gangguan Selama Bulan Ramadhan