Viral Video yang Menyudutkan Polres Jaktim,PW GPA DKI Jakarta: Stop Narasi Sesat Tanpa Bukti dan Data

ANALISA NEWS

- Redaksi

Selasa, 1 April 2025 - 20:37 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 31/03/2025 – Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al-Wasliyah (PW GPA) DKI Jakarta, Dedi Siregar, geram terhadap narasi sesat yakni terkait video yang memperlihatkan seorang wanita yang mengaku diminta uang sebesar Rp.3 juta saat melaporkan kasus kepada Polres Metro Jakarta Timur viral di media sosial.

Diketahui, Video yang diunggah oleh @platform.news menarasikan, kasus dugaan pencurian dihentikan karena menolak memberikan uang kepada pihak penyidik.

Dedi Siregar meminta agar stop narasi tuduhuan yang sesat dalam video tersebut, dan berhenti untuk menyebarkan informasi fitnah dan hoax yang menyudutkan intitusi kepolisian Polres Metro Jakarta Timur.

“Stop narasi sesat, berita hoax, dan tuduhan yang tak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya yang ditujukan anggota Polres Jakarta Timur di platform media sosial (medsos),” kata Ketua Gerakan Pemuda Al-Wasliyah DKI Jakarta, Dedi Siregar dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (31/3/2025).

Menurutnya, tuduhan dan fitnah yang diviralkan di media sosial tersebut tidak punya bukti yang autientik.

“Dibuktikan aja keterlibatan oknum polri tersebut, jangan asal tuduh dan membuat narasi provokatif yang dapat mengundang kegaduhan di publik di momen lebaran ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kami dengan tegas menyatakan bahwa tulisan atau narasi dalam video tersebut adalah hoaks atau tidak benar serta menganulir conten semata -mata untuk viral

Vidio yang terkesan menyudutkan oknum polres jakarta timur tersebut tidak ada bukti yang kuat, kalau hanya dugaan doang tanpa adanya alat bukti yang kuat, bisa dilaporkan balik loh, ingat negara kita ini negara hukum, semua harus berdasarkan bukti hukum dan alat bukti yang cukup,”

Lebih lanjut lagi, Dedi mengatakan, Polres Jakarta Timur sudah menjalani tugas sesuai undang-undang yang ada.

Disamping itu, Dedi menjelaskan, kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Timur, Kata Dia sudah menjalankan semua prosedur hukum yang ada sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dari menerima laporan, menyelidiki, hingga penyidikan, semuanya sudah mengikuti tahapan yang ada.

“Kami menyakini bahwa Polres Jakarta Timur sudah bekerja sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan UU yang berlaku,” jelasnya.

Salam Hormat,
Dedi Siregar
Ketua GPA DKI Jakarta

Berita Terkait

Kodam Iskandar Muda kirim 467 Prajurit untuk melaksanakan misi Perdamaian Dunia di Lebanon Selatan
Komnas HAM Menegaskan Mengutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis yang Berulang Kali
Ketua PW GPA DKI : Setalah kami melihat dan kami pahami ternyata UU TNI Bukan kembalikan Dwifungsi Abri, Akan Tetapi Untuk memperkuat pengabdian kepada negara
Kecam Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Dwi Christianto: Ini Ancaman Terhadap Kebebasan Pers
Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta
Virall Ormas BPPKB Datangin Kantor Debt Collector Usai tarik Kendaraan Konsumen
The Bridge Academy Berhasil Bantu Eiger Sukses Tingkatkan Revenue Sebesar 28%
Sekda Herman Suryatman: Komitmen Kuat Kunci Sukses Jabar Jadi Provinsi Termaju