Bupati Karo Serahkan LKPD Tahun 2024 BPK Perwakilan Propsu Untuk Diaudit

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:20 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan -Analisanews.id Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) DR. Dr. Antonius Ginting, SpOG, M.Kes, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karo Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Utara. berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jl. Imam Bonjol No. 22 Medan, Rabu (26/3/2025).

 

Selain Pemerintah Kabupaten Karo turut juga menyampaikan laporan keuangan Unaudited untuk di audited yakni Kabupaten Asahan, Padang Lawas Utara, Langkat, dan Nias Selatan.

 

Pernyataan disampaikan Bupati Karo dengan mengatakan bahwa penyerahan laporan keuangan daerah merupakan wujud dari pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintahan Kabupaten Karo siap mendukung seluruh tahapan pemeriksaan dan terbuka atas saran yang membangun dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

 

“Kami menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan ini masih kurang sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan tanggapan, dukungan, dan saran dari Bapak Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya dalam penyempurnaan penyajian laporan keuangan ini,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karo, Kabupaten Asahan, Padang Lawas Utara, Langkat, dan Nias Selatan yang telah menyerahkan laporan keuangan daerah ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

 

Menurut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, penentuan daerah yang masuk dalam kategori Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tidak ditentukan oleh kinerja pemerintahan daerah itu sendiri. Untuk mencapai opini tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), arus kas yang wajar, dan bebas dari kesalahan data yang dapat mengakibatkan kerugian material.

 

(Ebenezer Tarigan)

Berita Terkait

Keadilan Akhirnya Tersampaikan , Ketiga Tersangka Penganiayaan Terhadap Doris Dan Riris Ditetapkan status DPO nya
Persahabatan Tanpa Batas : Sang Pejuang Dhuafa Kunjung Ketua Pewarta Medan di Ujung Ramadhan 1446 H
Peningkatan Kewaspadaan: Kakanwil Ditjenpas Sumut Lanjutkan Monitoring ke Lapas Narkotika Langkat dan Rutan Pangkalan Brandan
Rapat Paripurna DPRD Terkait Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo 79 Usung Tema Beriman Berbudaya Unggul Modern, Menuju Sejahtera
Kolaborasi Detasemen Gegana, TNI,Bersama Kelurahan Berbagi Takjil Ramadhan
Brimob Poldasu Bagikan Paket Sembako Jumat Berkah Kepada Masyarakat
Pangdam I/BB Terima Audiensi Kepala BI Sumut, Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi
Dansat Brimob Poldasu Tekankan Sigap Antisipasi Potensi Gangguan Selama Bulan Ramadhan