Kabanjahe, Karo – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu
Berinisial DB, Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, mengatakan bahwa
Penangkapan terhadap DB(30), pekerjaan wiraswasta, warga Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardinding kab Karo telah diamankan di pinggir jalan lingkar Kecamatan Kabanjahe Rabu (19/03/2025), sekitar pukul 17.30 WIB
Adapun barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,36 gram.dan satu plastik klip kosong dan satu unit handphone OPPO warna hitam.
Lanjut Kapolres Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba,” ujarnya
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Beliau juga menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan serta mendalami lebih lanjut dengan mengambil langkah strategis guna mengungkap jaringan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. ” tegasnya.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
(Ebenezer Tarigan)