Analisanews.id Karo (Sumut)
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) DR Dr. Antonius Ginting, Sp. OG,M.Kes, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di Aula Kantor Bupati Karo, Kabanjahe, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Rakor virtual membahas tindak lanjut hasil pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024, menurut data per 28 February 2025 termasuk proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 179.090 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). tahap I sebanyak: 677.738 orang dan Tahap II
Sebanyak : 328.515 orang diikuti oleh seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.
Untuk Percepatan pengusulan NIP / NIPPPK Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa BKN telah menerbitkan Surat Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 pada 18 Maret 2025 kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Daerah terkait Penetapan Nomor Induk ASN Tahun Anggaran 2024.
Semua instansi yang sudah menerima Pertek (Pertimbangan Teknis) agar segera menerbitkan keputusan pengangkatan. Juni 2025 batas akhir untuk CPNS, dan Oktober 2025 untuk PPPK,” tegasnya.
Dikutip dari laman Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang sudah siap dapat segera menyelesaikan proses pengangkatan,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini
Ditempat sama Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan,dalam hal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dilakukan berdasarkan usulan instansi masing-masing. Jika usulan diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bulan Maret, maka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS akan berlaku pada 1 April 2025.
Mendagri juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus aktif dalam menata pegawai non-ASN. “Amanat UU ASN melarang pengangkatan tenaga honorer/non-ASN baru,” Tambahnya “Kita harus menyelesaikan pegawai yang sudah terdata dalam database BKN, tidak boleh ada lagi pengangkatan baru,” ujar Tito
Menanggapi arahan tersebut, Bupati Karo menegaskan Pemerintah Kabupaten Karo dalam Komitmennya segera mempercepat proses pengusulan NIP bagi 39 peserta yang telah lulus seleksi CPNS tahun 2024. Hal ini menjadi prioritas utama agar dapat segera bertugas memberikan kontribusi bagi pelayanan publik di Kabupaten Karo.
Pemkab Karo memastikan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Untuk CPNS, TMT ditargetkan paling lambat 1 Juni 2025, sedangkan untuk PPPK pada 1 Oktober 2025.Kami akan segera mengajukan usulan penetapan NIP ke BKN sehingga pada bulan April 2025 mereka sudah dapat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS,” ujar Bupati Karo.
Optimalisasi pengangkatan CPNS ini sejalan dengan visi Bupati Karo dalam mewujudkan Kabupaten Karo yang Beriman, Berbudaya, Modern, Unggul, dan Sejahtera menuju Indonesia Emas. Dengan adanya sistem pengelolaan ASN yang lebih profesional dan transparan, diharapkan akan tercipta birokrasi yang lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat.
Selain pengangkatan CASN 2024, para kepala daerah juga mendapatkan arahan langsung dari pemerintah pusat mengenai pengelolaan ASN harus lebih tertata dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk larangan pengangkatan tenaga non-ASN tanpa mekanisme resmi, di mana setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, demi memastikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas birokrasi.
(Ebenezer Tarigan)