DPRA Tetapkan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025
BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli A.Md, memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 7 Februari 2025. Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (13/1/2025).
“Sebelum kami mengumumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, kami ingin menanyakan kepada pimpinan dan anggota dewan apakah sepakat pelantikan dilakukan pada 7 Februari 2025,” tanya Zulfadhli dalam rapat tersebut. Seluruh anggota dewan yang hadir menjawab dengan tegas, “Sepakat!”
Zulfadhli, yang akrab disapa Abang Samalangga, menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon terpilih nomor urut 02. “Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRA mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih. Semoga amanah rakyat Aceh dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Penetapan jadwal pelantikan tersebut, menurut Zulfadhli, telah sesuai dengan Pasal 23 Ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Pasal tersebut mengatur tugas dan wewenang DPRA untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut, Zulfadhli menjelaskan bahwa hasil Rapat Paripurna DPRA akan segera disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk usulan pelantikan. “Besok, dokumen resmi akan kami kirimkan untuk memastikan pelantikan dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nanti rencananya akan dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRA di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah. “Kita pastikan pelantikan berjalan sesuai jadwal dan tetap berpedoman pada aturan yang ada,” tegas Zulfadhli.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk memastikan pelantikan tersebut berjalan lancar tanpa hambatan. “Ini bukan sekadar janji, tetapi berbicara aturan yang harus kita patuhi bersama. Kita harapkan semua pihak dapat mendukung agar proses ini berjalan mulus,” tambahnya.
Sidang paripurna ini juga dihadiri oleh Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, yang turut mendukung keputusan DPRA terkait jadwal pelantikan. Safrizal mengapresiasi kesigapan DPRA dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai peraturan yang berlaku.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025 diharapkan menjadi tonggak baru bagi kemajuan Aceh, dengan pemimpin terpilih siap mengemban amanah rakyat untuk membawa perubahan positif di provinsi ini.[Heri]