Kasus Oknum Satpol PP Pelaku Politik Uang di Pujud: Masyarakat Desak Kepastian Tindak Lanjut

HAMDANI

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024 - 16:04 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rokan Hilir – Sudah sehari berlalu sejak insiden penangkapan seorang oknum Satpol PP yang diduga membagikan uang untuk membeli suara di Dusun Kampung 3, Desa Pujud. Namun, hingga kamis (28/11/2024), masyarakat masih menunggu kejelasan terkait tindak lanjut proses hukum terhadap pelaku dan dugaan keterlibatan pihak lain.

Pelaku yang tertangkap membawa amplop berisi uang Rp200.000 beserta kartu pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Afrizal Sintong – Setiawan telah diserahkan ke Panwaslu dan Polsek Pujud. Namun, masyarakat mengkhawatirkan kasus ini akan berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan hukum.

Desakan Transparansi dan Pengusutan Dalang
Sejumlah warga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga mengusut siapa dalang di balik aksi politik uang ini. Mereka menilai pelaku hanya “pion” yang menjalankan perintah pihak tertentu.

“Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti di pelaku lapangan. Siapa yang menyuruh? Siapa yang mendanai? Semua itu harus diungkap agar ada keadilan,” tegas seorang warga yang ikut menyaksikan penangkapan tersebut.

Panwaslu Diminta Tegas
Kritik juga diarahkan kepada Panwaslu yang dinilai belum memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan kasus ini. Sikap Panwaslu yang sebelumnya terlihat enggan menyerahkan pelaku langsung ke kepolisian memunculkan kecurigaan adanya upaya melindungi pihak tertentu.

“Panwaslu seharusnya bekerja independen dan profesional. Jika sudah ada barang bukti, proses harus diteruskan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Jangan sampai ada kesan bahwa pelaku dilindungi,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Potensi Sanksi Berat
Kasus ini menjadi ujian bagi penyelenggaraan Pilkada di Rokan Hilir. Sesuai dengan Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, praktik politik uang dapat dikenakan pidana 36-72 bulan penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Jika terbukti melibatkan tim kampanye atau paslon, hukuman dapat berupa diskualifikasi dari pencalonan.

Tunggu Sikap Paslon 01
Pasangan Afrizal Sintong – Setiawan hingga kini belum memberikan tanggapan tegas terkait dugaan keterlibatan timnya dalam kasus ini. Sebelumnya, tim pemenangan mereka bahkan sempat membuat sayembara Rp10 juta untuk membuktikan keterlibatan, meskipun barang bukti sudah jelas ditemukan di lokasi.

“Paslon 01 seharusnya bersikap tegas dan menunjukkan bahwa mereka mendukung demokrasi bersih. Bukan malah mengalihkan isu dengan sayembara,” ujar seorang pengamat politik lokal.

Masyarakat Tetap Mengawal
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Desa Pujud masih terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka berharap pihak berwenang memberikan informasi yang jelas dan memastikan hukum ditegakkan secara adil.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan demokrasi di Rokan Hilir tercoreng oleh politik uang,” pungkas salah seorang warga.

Berita Terkait

Ketua Samsul Hamza dan Sekjen H. Suheli: Kemenangan BIJAK adalah Bukti Kepercayaan Rakyat
H. Bistamam dan Jhony Charles Raih Kemenangan Pilkada Rohil 2024 dengan Perolehan Suara Terbesar
Ketua Saksi Paslon Bijak Dampingi Kapolda Riau di Penghitungan Pleno KPU Rohil
Abu Khoiri Minta Masyarakat Rohil Jangan Tertipu Isu Penerimaan Tenaga Honorer.
Makan Malam Syukuran Bersama Jhony Charles, Wujud Kebersamaan Menuju Rokan Hilir yang Lebih Baik
Indikasi Rekrutmen Honorer Baru di Akhir Jabatan Bupati Rokan Hilir, Gaji ASN dan Honorer Tertunda Berbulan-Bulan
Dugaan Skandal: Kabag Umum Setda Rohil Samsuri Sewakan Gedung Pribadi ke Pemda, Indikasi Konflik Kepentingan
Tim Sukses Pasangan H. Bistamam-Jhony Charles Lakukan Kunjungan ke Kantor Camat Bagan Sinembah

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 19:03 WIB

Dikonfirmasi Terkait Somasi Yang Ditujukan Kepada Pers, Ini Jawaban Ahmad Yusuf Ketua Aliansi Advokat Bertuah (Muflihun dan Ade Hartati)

Kamis, 21 November 2024 - 08:40 WIB

Cemarkan nama baik Ketum AMI di WG, RH di Laporkan ke Polda Riau

Rabu, 13 November 2024 - 12:21 WIB

Debat Pilkada Rohil 2024 Berlangsung Meriah, Pasangan “Bijak” Tampil Unggul!

Selasa, 12 November 2024 - 13:24 WIB

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam dan Jhony Charles, Disambut Meriah Saat Memasuki Ruang Debat Publik

Jumat, 16 Agustus 2024 - 20:34 WIB

Apresiasi Giat Seminar Kebangsaan dalam rangka Pilkada Damai 2024, Berikut Pujian Wakapolda Riau pada BEM se-Riau

Kamis, 1 Agustus 2024 - 17:50 WIB

Aksi Damai di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, AMI Minta Copot Arden Dari Jabatannya dan Bertanggungjawab akan Carut – Marut PPDB 2024-2025 SMA-SMK

Selasa, 30 Juli 2024 - 19:25 WIB

Jam Komandan, Danrem 031/Wira Bima tatap muka bersama Prajurit dan PNS Jajaran.

Sabtu, 13 Juli 2024 - 18:12 WIB

Terobosan Baru Pengelolaan Sampah, Indra Pomi Sekdako Pekanbaru Tinjau Lokasi Pembangunan TPST

Berita Terbaru