Diduga Manfaatkan Reses Untuk Kampanye, Tim Hukum BiJaK Laporkan Oknum Anggota DPRD Provinsi Riau Dan Perangkat Desa ke Bawaslu

HAMDANI

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 09:44 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy




Ujung Tanjung — Meski telah memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rohil 2024, Tim Hukum BiJaK kembali menyambangi Sekretariat Bawaslu Rohil, kehadiran tim dalam rangka melaporkan Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar dan Sekretaris Kepenghuluan terkait kampanye terselubung dalam kegiatan reses.

Laporan tim hukum BiJaK dilakukan pada Senin 25 November 2024 sebagaimana Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 075/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 dengan pihak Terlapornya adalah Nalladia Ayu Rokan Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar dan Azmianto Sekretaris Kepenghuluan Teluk Mega.

Bahkan bukan itu saja, tim hukum BiJaK turut melaporkan Beny Ferdinan Tarigan Silangit selaku Kasi Kesra Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kecamatan Basira ke bawaslu. Kasi kesra ini terlibat aktif dalam kegiatan kampanye kegiatan lain dalam bentuk pasar sembako murah dilaksanakan oleh Tim Paslon 01 Asset di Kepenghuluan Harapan Makmur.

Tim Hukum BiJaK Nanda Rizky Rilandi, SH menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan ini terkait adanya dugaan tindak pidana “Pejabat Daerah dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” dan “Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah” serta pelanggaran pemilihan terkait netralitas perangkat desa.

Untuk Terlapor (anggota DPRD Provinsi) yang juga anak kandung dari Calon Bupati petahana Afrizal Sintong, Kami Laporkan berkaitan memanfaatkan kegiatan reses untuk melakukan kampanye, terungkap saat melaksanakan kegiatan reses di Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih.

” Kegiatan reses Terlapor (anggota DPRD Provinsi) itu berkampanye dengan berpose bersama masyarakat dan Azmianto selaku Sekretaris Kepenghuluan Teluk Mega dengan menunjukkan simbol 1 jari yang merupakan nomor urut Calon Bupati Asset yaitu nomor urut 1.”Jelasnya Nanda, Selasa 26 Nopember 2024.

Kata Nanda, kegiatan reses merupakan agenda untuk menyerap aspirasi masyarakat, yang dibiayai dari uang negara. Sehingga jika itu dimanfaatkan untuk mengampanyekan salah satu calon, maka ini melanggar ketentuan Pasal 69 huruf h jo. Pasal 187 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, dan Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo. Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 136/PUU-XXII/2024.

Sedangkan untuk Terlapor (Kasi Kesra Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan) terlibat aktif dalam kegiatan kampanye kegiatan lain dalam bentuk pasar sembako murah oleh Tim Paslon 01 Asset jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo. Pasal 189 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.

Untuk itu kami mendesak Bawaslu Rohil beserta unsur Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini secara tegas, cepat dan profesional sehingga perkaranya dapat diteruskan ke tingkat penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”(TIM)*

Berita Terkait

Diduga Ada Kongkalikong Antara Pihak PKS PT.KAN dan Dishut Provinsi Riau
Honorer Diangkat Setelah Oktober 2023 Tak Bisa Perpanjang Kontrak di 2025, Heri Syahputra: Jangan Salahkan Pemimpin Kedepan!
Meriah! Syukuran Kemenangan H. Bistamam dan Jhony Charles Digelar Penuh Hikmat di Rokan Hilir
Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Patroli Pelabuhan
Diduga Sarang Maksiat dan Peredaran Pil Setan, Warga Setempat Minta APH Tutup Karoke See You Di Bagan Barat
Kejagung Panggil Kepala BPKAD Rohil, Dugaan Korupsi Dana PI 10% Menguat
BPJS Tidak Berlaku RSUD dr. Protomo Bagansiapiapi Ketika Obat Tidak Ada
Petani Sawit di Rimbo Melintang Rugi Jutaan, Malah Dilaporkan Balik oleh Pencuri!”

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:57 WIB

Jelang Pensiun Sekda Amanatkan Junjung Komitmen Loyalitas Dengan Totalitas

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:56 WIB

Forum Konsultasi Publik Acuan Awal RKPD Tahun 2026

Senin, 20 Januari 2025 - 20:30 WIB

Polsek Barusjahe Patroli Dialogis dan Sambang Warga Beri Himbauan Kamtibmas

Minggu, 19 Januari 2025 - 00:55 WIB

Polres Karo Deteksi Dini Jalur Wisata Antisipasi Gangguan Akibat Cuaca Hujan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:46 WIB

Polres Tanah Karo Siaga Amankan jalur Wisata Kota Berastagi

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:06 WIB

Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Sindikat Perdagangan Anak di Bawah Umur dan Menahan Empat Tersangka

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:36 WIB

Anak Cucu Cicit Pdt DM Sinukaban Gelar Acara Ibadah Syukuran Tahun Baru 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:25 WIB

Patroli Dialogis Polsek Munte Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Petani

Berita Terbaru

Daerah

Forum Konsultasi Publik Acuan Awal RKPD Tahun 2026

Selasa, 21 Jan 2025 - 12:56 WIB