Klarifikasi Dinilai Tidak Konsisten: Bukti Distribusi C6 dengan Kartu Sembako Nyata Adanya

HAMDANI

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 16:18 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rokan Hilir – Terkait klarifikasi yang disampaikan oleh pihak terkait soal distribusi surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) yang disertai kartu sembako murah, sejumlah bukti yang telah dikumpulkan membantah klaim tersebut. Berdasarkan investigasi, surat C6 dengan kartu sembako murah benar-benar dibagikan ke masyarakat, dan hal ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan kepada pasangan calon Afrizal Sintong – Setiawan.

Sebelumnya, pihak terkait memberikan penjelasan bahwa kartu sembako tersebut hanya diletakkan di atas surat C6 untuk difoto, bukan untuk dibagikan secara bersamaan. Namun, bukti-bukti yang beredar, termasuk pengakuan warga dan dokumentasi, menunjukkan bahwa kartu sembako tersebut memang dilampirkan secara langsung dengan C6 saat disalurkan ke masyarakat.

Penyertaan kartu sembako murah dalam distribusi C6 dianggap sebagai bentuk politik uang terselubung. Hal ini tidak hanya melanggar prinsip netralitas penyelenggara pemilu, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang melarang upaya memengaruhi pemilih melalui pemberian imbalan atau fasilitas tertentu.

Selain itu, kejadian ini menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat KPPS. Hal ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang seharusnya netral dan bebas dari intervensi politik.

Seorang tokoh masyarakat, H. Suheli, menegaskan perlunya langkah serius untuk menangani kasus ini.

“Kejadian ini sangat mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Kami berharap agar tidak terjadi lagi hal serupa di wilayah lain. Jika ada pelanggaran serupa, kami mendesak agar diberikan sanksi pidana yang tegas kepada semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Langkah preventif yang lebih intensif dari Bawaslu dan KPU juga diperlukan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk yang terulang di masa mendatang. Transparansi dan netralitas dalam proses penyelenggaraan pemilu harus ditegakkan demi menjaga integritas demokrasi.

Berita Terkait

Meriah! Syukuran Kemenangan H. Bistamam dan Jhony Charles Digelar Penuh Hikmat di Rokan Hilir
Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Patroli Pelabuhan
Diduga Sarang Maksiat dan Peredaran Pil Setan, Warga Setempat Minta APH Tutup Karoke See You Di Bagan Barat
Kejagung Panggil Kepala BPKAD Rohil, Dugaan Korupsi Dana PI 10% Menguat
BPJS Tidak Berlaku RSUD dr. Protomo Bagansiapiapi Ketika Obat Tidak Ada
Petani Sawit di Rimbo Melintang Rugi Jutaan, Malah Dilaporkan Balik oleh Pencuri!”
Hampir Seluruh ASN di Rokan Hilir Diduga Terlibat Politik Praktis untuk Pasangan 01
Program Si Koncang Lumpuh Total: Miliaran Dana Menguap, Desa-Desa Terancam Bangkrut

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:20 WIB

Akses Jalan Babahrot-Blangkejeren Kembali Normal, Respons Cepat Pj Gubernur dan Dinas PUPR Aceh Tuai Apresiasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:09 WIB

Arif Fadillah: Persoalan PPPK di Aceh Harus Segera Diselesaikan dengan Solusi Konkret

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:59 WIB

Polres Pidie Gelar Sosialisasi Dipa RKA – KL TA 2025 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:58 WIB

Program Bank Aceh Peduli Memberikan Kebermanfaatan Bagi Masyarakat dan Lingkungan

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:45 WIB

Drs. Said Mandar, Putra Aceh Pertama Dilantik Sebagai Kakanwil Pemasyarakatan Maluku Utara

Senin, 13 Januari 2025 - 16:59 WIB

DPRA Tetapkan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 15:42 WIB

Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Subsidi untuk Aceh, PUSDA Apresiasi Kinerja Distanbun Aceh

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:07 WIB

Waled Nura, Temukan Banyak Ruang Inap Terbengkalai di RSUZA, Desak Perbaikan Segera

Berita Terbaru